Categories: BERITA UTAMA

PT Pos Jayapura Dinilai Langgar Peraturan BUMN Tentang PHK

JAYAPURA-Perkara Perselisihan dalam Hubungan Industrial (PHI) yang diajukan oleh Karyawan PT Pos Jayapura, bernama Dominggas Pulalo, pada 16 Juni 2024 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura belum mendapatkan putusan Majelis Hakim. Meski demikian dari fakta persidangan Kuasa Hukum Dominggas menemukan berbagai fakta menarik dari kasus tersebut.

Fakta fakta ini diungkapkan dari hasil keterangan saksi maupun bukti lain yang diajukan dalam persidangan.  Emanuel Gobay, selaku Kuasa Hukum Dominggas menjelaskan fakta pertama yang terungkap dalam persidangan PT Pos Jayapura telah melanggar UU Cipta Kerja, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

  Selain itu, aturan internal PT. Pos Indonesia, terkait mekanisme penerbitan SP 1, SP 2, SP 3, serta mekanisme Bipartit hingga PHK Karyawan. Karena dalam kasus yang dialami    Dominggas, dirinya baru pertama kali melakukan pelanggaran, sehingga mestinya pihak perusahan hanya memberikan surat peringatan.

  Karena berdasarkan ketentuan ditegaskan bahwa PHK dapat terjadi karena alasan pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam ketentuan tersebut.

  “Tetapi yang terjadi Dominggas tidak pernah menerima surat peringatan, tiba tiba langsung di PHK,” ungkap Emanuel, kepada Cendrawasih pos, Selasa (30/7).

  Hal lain yang terungkap dalam persidangan adanya dugaan diskriminasi terhadap Dominggas. Karena kasus serupa yang dialami perempuan asal Papua itu, juga terjadi pada karyawan lain di PT Pos Jayapura, bahkan jumlah uang yang digelapkan pelaku  lain ini mencapai ratusan juta, tetapi pelaku ini tidak di-PHK.

  “Klien kami memang melakukan hal di luar aturan, tapi jumlahnya hanya seratusan ribu, dan kasusnya telah selesai dimediasi, akan tetapi oleh management PT Pos langsung mengeluarkan surat PHK, ada apa dibalik ini,” tandas Emanuel.

  Tidak hanya itu Emanuel juga mengungapkan bahwa dari fakta persidangan, PT Pos Jayapura dinilai telah melanggar Pasal 151 ayat (3), UU Nomor 13 Tahun 2003 junto Pasal 39 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan ketentuan lain yang berkaitan dengan PHK.

  Karena secara aturan selama belum ada keputusan, maka karyawan harus diberikan pekerjaan, atau bila dirumahkan maka pihak perusahan tetap menjamin hak hidup dari karyawan tersebut.

  “Tapi yang dialami klien kami ini tidak demikian, semenjak di PHK, sampai sekarang dia tidak digaji,” bebernya.

LBH juga meminta Majelis Hakim PN Jayapura segera batalkan surat PHK dan perintahkan PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Jayapura Pekerjakan Kembali Karyawannya.(rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Desak Perlindungan Warga Sipil di Tengah Konflik Bersenjata

Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…

10 hours ago

Harga Minyak Tanah Bersubsidi di Pengecer Semakin Tak Masuk Akal

arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…

11 hours ago

Dua Bersaudara jadi Korban Curas di Kampung Tulem

Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…

12 hours ago

Rumah Sakit Pengampu Nasional dan Regional Cek Langsung RSUD Merauke

Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…

14 hours ago

Mimika Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…

15 hours ago

Belasan OPD Absen, Wali Kota Beri Sinyal Ganti

Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…

16 hours ago