Categories: BERITA UTAMA

Pengumuman CPNS Masih Terbentur Optimalisasi Formasi

JAYAPURA-Sampai saat ini belum ada kepastian mengenai pengumuman hasil seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Provinsi Papua formasi tahun 2018.  

Kepala Kantor Regional (Kanreg) IX Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Jayapura, Paulus Dwi Laksono mengakui kalau belum ada informasi resmi mengenai pengumuman hasil CPNS formasi tahun 2018 tersebut. 

Paulus Dwi Laksono ( FOTO: Yewen/Cepos)

Paulus mengatakan, pengumuman hasil CPNS formasi 2018 masih terbentur dengan optimalisasi formasi khususnya optimalisasi tahap dua. Pasalnya hingga saat ini masih ada beberapa kabupaten yang belum menyampaikan optimalisasi.

Untuk itu, dirinya berharap bagi daerah yang belum atau tidak menyampaikan optimalisasi tahap kedua untuk segera berkoordinasi dengan Kemenpan-RB dan BKN agar ada kepastian. “Ini penting untuk segera dilakukan, sejingga tidak menghambat Kabupaten lain yang sudah selesai dan sesuai formasinya,” ungkapnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (30/6).  

Paulus berharap, peserta seleksi CPNS untuk bersabar menunggu proses penyelesaian optimalisasi formasi dan jangan mudah terprovokasi atau tertipu dengan oknum-oknum yang menjanjikan bisa meluluskan menjadi PNS. 

“Laporkan ke pihak berwajib kalau ada modus-modus seperti itu. Saya siap menjawab keluhan-keluhan saudara dan catat nomor handpone saya. Silakan komunikasi dengan saya atau staf saya. Penerimaan CPNS berdasarkan rangking dan tidak ada pungutan biaya sepeserpun,” tegasnya.

Paulus menambahkan, untuk pengumuman tes CPNS formasi tahun 2018 merupakan kewenangan dari pejabat pembina kepegawaian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang ada di Provinsi Papua. 

Terkait pengumuman ini, Paulus mengaku pada tanggal 24 Juni lalu telah menerima 5 orang pelamar CPNS formasi tahun 2018 yang mengatasnamakan Koordinator Pelamar CPNS 2018 di Papua. Mereka datang untuk menanyakan perkembangan pengumuman tes CPNS formasi tahun 2018.

“Mengenai kapan akan dilakukan pengumuman adalah kewenangan pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini gubernur, bupati dan wali kota. BKN tidak punya wewenang untuk mengatur jadwal pengumumannya,” pungkasnya. (bet/nat)

newsportal

Recent Posts

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

18 hours ago

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

19 hours ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

20 hours ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

21 hours ago

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

22 hours ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

23 hours ago