Categories: BERITA UTAMA

Pengumuman CPNS Masih Terbentur Optimalisasi Formasi

JAYAPURA-Sampai saat ini belum ada kepastian mengenai pengumuman hasil seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Provinsi Papua formasi tahun 2018.  

Kepala Kantor Regional (Kanreg) IX Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Jayapura, Paulus Dwi Laksono mengakui kalau belum ada informasi resmi mengenai pengumuman hasil CPNS formasi tahun 2018 tersebut. 

Paulus Dwi Laksono ( FOTO: Yewen/Cepos)

Paulus mengatakan, pengumuman hasil CPNS formasi 2018 masih terbentur dengan optimalisasi formasi khususnya optimalisasi tahap dua. Pasalnya hingga saat ini masih ada beberapa kabupaten yang belum menyampaikan optimalisasi.

Untuk itu, dirinya berharap bagi daerah yang belum atau tidak menyampaikan optimalisasi tahap kedua untuk segera berkoordinasi dengan Kemenpan-RB dan BKN agar ada kepastian. “Ini penting untuk segera dilakukan, sejingga tidak menghambat Kabupaten lain yang sudah selesai dan sesuai formasinya,” ungkapnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (30/6).  

Paulus berharap, peserta seleksi CPNS untuk bersabar menunggu proses penyelesaian optimalisasi formasi dan jangan mudah terprovokasi atau tertipu dengan oknum-oknum yang menjanjikan bisa meluluskan menjadi PNS. 

“Laporkan ke pihak berwajib kalau ada modus-modus seperti itu. Saya siap menjawab keluhan-keluhan saudara dan catat nomor handpone saya. Silakan komunikasi dengan saya atau staf saya. Penerimaan CPNS berdasarkan rangking dan tidak ada pungutan biaya sepeserpun,” tegasnya.

Paulus menambahkan, untuk pengumuman tes CPNS formasi tahun 2018 merupakan kewenangan dari pejabat pembina kepegawaian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang ada di Provinsi Papua. 

Terkait pengumuman ini, Paulus mengaku pada tanggal 24 Juni lalu telah menerima 5 orang pelamar CPNS formasi tahun 2018 yang mengatasnamakan Koordinator Pelamar CPNS 2018 di Papua. Mereka datang untuk menanyakan perkembangan pengumuman tes CPNS formasi tahun 2018.

“Mengenai kapan akan dilakukan pengumuman adalah kewenangan pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini gubernur, bupati dan wali kota. BKN tidak punya wewenang untuk mengatur jadwal pengumumannya,” pungkasnya. (bet/nat)

newsportal

Recent Posts

Indonesia Butuh Keseimbangan Antara Pertumbuhan dan Stabilitas

Dua akademisi ekonomi asal Papua turut memberikan ulasan komprehensif mengenai latar belakang, dampaknya terhadap pasar…

14 hours ago

Transaksi Sabu 12,35 Gram Lewat Ekspedisi Digagalkan

   IG diamankan saat mengambil sebuah paket yang sebelumnya telah dicurigai petugas berisi narkotika di…

15 hours ago

Pendapatan Naik Rp78 Miliar, Belanja Bertambah Rp83 Miliar

   Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan perubahan APBD sekaligus momentum…

16 hours ago

Perubahan Kehidupan Setelah Menerima Injil, Membuat Ondoafi Skouw Tergerak Hatinya

  Bukan sekadar tentang usia sebuah kampung, tetapi tentang sebuah benih iman yang pertama kali…

17 hours ago

56 BLUD di Tanah Papua, Baru 4 Punya Regulasi Fleksibilitas PBJ

Data tersebut disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)…

18 hours ago

Sidak Kelurahan Waena, Penyaluran Bansos Hingga Lingkungan Jadi Atensi

  Salah satu perhatian utama Rustan adalah penyaluran bansos yang dinilai masih belum sepenuhnya tepat…

22 hours ago