Categories: BERITA UTAMA

Pengumuman CPNS Masih Terbentur Optimalisasi Formasi

JAYAPURA-Sampai saat ini belum ada kepastian mengenai pengumuman hasil seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Provinsi Papua formasi tahun 2018.  

Kepala Kantor Regional (Kanreg) IX Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Jayapura, Paulus Dwi Laksono mengakui kalau belum ada informasi resmi mengenai pengumuman hasil CPNS formasi tahun 2018 tersebut. 

Paulus Dwi Laksono ( FOTO: Yewen/Cepos)

Paulus mengatakan, pengumuman hasil CPNS formasi 2018 masih terbentur dengan optimalisasi formasi khususnya optimalisasi tahap dua. Pasalnya hingga saat ini masih ada beberapa kabupaten yang belum menyampaikan optimalisasi.

Untuk itu, dirinya berharap bagi daerah yang belum atau tidak menyampaikan optimalisasi tahap kedua untuk segera berkoordinasi dengan Kemenpan-RB dan BKN agar ada kepastian. “Ini penting untuk segera dilakukan, sejingga tidak menghambat Kabupaten lain yang sudah selesai dan sesuai formasinya,” ungkapnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (30/6).  

Paulus berharap, peserta seleksi CPNS untuk bersabar menunggu proses penyelesaian optimalisasi formasi dan jangan mudah terprovokasi atau tertipu dengan oknum-oknum yang menjanjikan bisa meluluskan menjadi PNS. 

“Laporkan ke pihak berwajib kalau ada modus-modus seperti itu. Saya siap menjawab keluhan-keluhan saudara dan catat nomor handpone saya. Silakan komunikasi dengan saya atau staf saya. Penerimaan CPNS berdasarkan rangking dan tidak ada pungutan biaya sepeserpun,” tegasnya.

Paulus menambahkan, untuk pengumuman tes CPNS formasi tahun 2018 merupakan kewenangan dari pejabat pembina kepegawaian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang ada di Provinsi Papua. 

Terkait pengumuman ini, Paulus mengaku pada tanggal 24 Juni lalu telah menerima 5 orang pelamar CPNS formasi tahun 2018 yang mengatasnamakan Koordinator Pelamar CPNS 2018 di Papua. Mereka datang untuk menanyakan perkembangan pengumuman tes CPNS formasi tahun 2018.

“Mengenai kapan akan dilakukan pengumuman adalah kewenangan pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini gubernur, bupati dan wali kota. BKN tidak punya wewenang untuk mengatur jadwal pengumumannya,” pungkasnya. (bet/nat)

newsportal

Recent Posts

BTM Soroti Fair Play, Desak Evaluasi Wasit dan VAR di Liga 2

Belakangan ini, publik dihadapkan pada sejumlah pertandingan yang memicu tanda tanya, termasuk laga antara Persiba…

1 day ago

Sayangkan Aksi Demo yang Berdampak Libur Sekolah

ewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi di sejumlah…

1 day ago

Wamenkes: 90 Persen Kasus Malaria Nasional Berasal dari Papua

Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Benjamin Paulus Octavianus, menegaskan Papua masih menghadapi beban penyakit menular…

1 day ago

Pemkot Pastikan Penyaluran Bantuan Pangan Tepat Sasaran

Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran Bantuan Pangan Nasional berjalan tepat sasaran dan…

1 day ago

Tanah Diselesaikan Sesuai Prosedur, Bupati Mohon Sekolah Jangan Dipalang

Bupati Jayapura, Yunus Wonda, meminta masyarakat pemilik hak ulayat tidak lagi melakukan aksi pemalangan, terutama…

1 day ago

Provinsi Papua Pegunungan Dapat Porsi Dana Otsus Paling Kecil

"Kemarin itu saat pertemuan memang dirasa ada ketidakadilan sebab kita mendapatkan kuota fiskal untuk otsus…

1 day ago