

SENTANI-Pelaku penganiayaan berat berinisial AYF saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisipun sudah memeriksa empat orang saksi guna mengusut tuntas kasus itu.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dari kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh AYF,” kata Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Mackbon saat ditemui media ini di kantor Bupati Jayapura, Selasa (30/6), sore kemarin.
Selain itu pihaknya juga sudah mengagendakan akan melakukan rekonstruksi terhadap kasus penganiayaan berat itu dalam minggu ini. “Kita sudah jadwalkan minggu ini akan di lakukan rekonstruksi,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial AYF nekat melakukan aksi penganiayaan berat terhadap salah seorang pengusaha meubel hingga korban tewas di tempat setelah ditikam di bagian dada sebanyak dua kali.
Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang wanita yang tidak lain merupakan majikannya. Diketahui ketiganya itu terlibat cinta segitiga yang mana wanita yang diketahui berinial DR itu sempat menjalin asmara dengan tersangka yang menjadi sopirnya. Kemudian, DR juga menjalin asmara dengan pengusaha meubel yang berinisal MT yang juga menjadi rekan bisnisnya. Karena terbakar cemburu, AYF kemudian nekat menghabisi DR dan MT yang saat kejadian itu berada disalah satu rumah di komplek pasar lama.(roy/nat)
Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…
Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…
Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan…