

SENTANI-Pelaku penganiayaan berat berinisial AYF saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisipun sudah memeriksa empat orang saksi guna mengusut tuntas kasus itu.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dari kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh AYF,” kata Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Mackbon saat ditemui media ini di kantor Bupati Jayapura, Selasa (30/6), sore kemarin.
Selain itu pihaknya juga sudah mengagendakan akan melakukan rekonstruksi terhadap kasus penganiayaan berat itu dalam minggu ini. “Kita sudah jadwalkan minggu ini akan di lakukan rekonstruksi,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial AYF nekat melakukan aksi penganiayaan berat terhadap salah seorang pengusaha meubel hingga korban tewas di tempat setelah ditikam di bagian dada sebanyak dua kali.
Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang wanita yang tidak lain merupakan majikannya. Diketahui ketiganya itu terlibat cinta segitiga yang mana wanita yang diketahui berinial DR itu sempat menjalin asmara dengan tersangka yang menjadi sopirnya. Kemudian, DR juga menjalin asmara dengan pengusaha meubel yang berinisal MT yang juga menjadi rekan bisnisnya. Karena terbakar cemburu, AYF kemudian nekat menghabisi DR dan MT yang saat kejadian itu berada disalah satu rumah di komplek pasar lama.(roy/nat)
Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan surat edaran gubernur yang baru untuk memperkuat pengawasan masuknya telur antarpulau…
Kondisi itu memicu kekecewaan Panja Pelayanan Publik DPRK Kota Jayapura. Bahkan, panja menilai ketidakhadiran…
Natirmalus menjelaskan, pada Bidang Bina Marga realisasi fisik telah mencapai 68,63 persen, sedangkan realisasi…
Kegiatan yang melibatkan personel gabungan dari DLHK, Polsek Jayapura Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja…
DPR Papua memberi deadline atau batas waktu selama satu pekan kepada PT Pertamina Patra Niaga…
Bunda PAUD Kota Jayapura, Nerlince Wamuar Rollo, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Jayapura, Balai…