Site icon Cenderawasih Pos

KPU PPS Tetapkan DPS 342.490 Pemilih

Dari rapat pleno tersebut, KPU Provinsi Papua Selatan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 342.779 pemilih yang diperoleh dari 4 kabupaten, 82 distrik atau kecamatan dan 690 kelurahan dan kampung atau kecamatan dengan jumlah 1.078 TPS yang disiapkan. 

Ditemukan  Pemilih Baru 15.956 Orang

MERAUKE– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih  Sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah serentak di Provinsi Papua Selatan, di Hotel  Halongen Merauke, Jumat (16/08/2024). Rapat pleno yang diikuti  4 KPU kabupaten cakupan Provinsi Papua Selatan itu dipimpin Plh Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Daniel Ndiwaen.   

Dari rapat pleno tersebut, KPU Provinsi Papua Selatan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 342.779 pemilih yang diperoleh dari 4 kabupaten, 82 distrik atau kecamatan dan 690 kelurahan dan kampung atau kecamatan dengan jumlah 1.078 TPS yang disiapkan. 

Dari jumlah ini  pula, tercatat pemilih laki-laki paling banyak dengan jumlah 176.331 orang dan pemilih perempuan  sebanyak 166.159 orang.

Jika  dibandingkan dengan  Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang turun dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia sebanyak 326.534 orang maka jumlah  DPS yang ditetapkan KPU Provinsi Papua ini mengalami  peningkatan atau pertambahan adanya pemilih baru  sebanyak 15.956 orang.

Penambahan jumlah  pemilih baru terbanyak ada di KPU Mappi sebanyak 10.999 orang. Meski begitu terdapat jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat  sebanyak 178 orang sehingga total penambahan pemilih di Mappi sebanyak 10.821 orang dari DP4 sebelumnya  sebanyak 62.358 orang.

Kemudian Kabupaten Merauke  terdapat penambahan pemilih baru  sebanyak 18.923 orang. Namun penambahan ini tidak terlalu signifikan karena ditemukan  jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 15.145 orang, sehingga hanya  mengalami penambahan  3.778 orang dari DP4 sebelumnya sebanyak 162.346 orang.

Penambahan pemilih baru di Kabupaten Asmat sebanyak 1.367 orang. Namun dipihak lain ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 198 orang, sehingga hanya terjadi penambahan  1.169 orang dari jumlah DP4 sebelumya sebanyak 60.908.

Sedangkan Kabupaten Boven Digoel penambahan pemilih baru sebanyak 782 orang. Namun ditemukan pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 597 orang sehingga penambahan hanya 185 orang dari  DP4 sebelumnya sebanyak 40.922 orang.

Jika  dibandingkan DPS yang telah ditetapkan tersebut dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan  Presiden dan Pemilihan legeslatif 14 Februari 2024 lalu, jumlah  DPS untuk Pilkada ini mengalami  pengurangan yang cukup  signifikan. DPT Pilpres dan Pileg lalu  ditetapkan sebanyak 367.269 pemilih, sedangkan DPS tersebut  ditetapkan 342.490 pemi;lih atau terdapat pengurangan  sebanyak 24.779 pemilih.

Daniel  Ndiwaen  menjelaskan bahwa setelah penetapan ini,  maka  data dikembalikan ke KPU kabupaten untuk selanjutnya ke DPD, dan PPS  untuk diumumkan kepada masyarakat dengan cara  nama-nama tersebut ditempel di kampung dan kelurahan. Masyarakat yang memiliki  hak memilih  di harapkan bisa mengecek nama-nama mereka apakah  sudah ada dalam DPS atau belum.

Jika  namanya belum terdaftar maka diminta untuk segera melaporkan ke PPS atau ke PPD. Tenggang waktu yang diberikan kepada masyarakat selama 1 bulan sehingga jumlah DPS yang telah ditetapkan itu bisa bertambah tapi juga memungkinkan bisa berkurang. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version