Categories: PILKADA 2024

Pekan Ini Nama Cawagub Harus Disetor

Nomor Urut BTM dan MDF Tak Berubah

JAYAPURA-Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Provinsi Papua akan segera dimulai. Ketua Divisi Teknis Pelaksanaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Idham Holik menjelaskan bahwa PSU di Papua akan dimulai pada Maret 2025.

Tahapan pertama akan berlangsung pada 7-9 Maret 2025, dimana pasangan calon (paslon) pengganti, dalam hal ini Benhur Tomi Mano, akan mengusulkan nama calon wakilnya ke KPU Papua.

Setelah itu, tahapan selanjutnya meliputi pemeriksaan kesehatan, penelitian persyaratan administrasi calon, pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi Papua, serta tahapan lain hingga penetapan pasangan calon.

“Pada prinsipnya, tahapannya masih seperti pelaksanaan Pilkada kemarin, hanya saja PSU ini hanya diperuntukkan bagi pasangan calon pengganti berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin,” jelasnya saat jumpa pers di Kantor KPU Papua, Selasa (4/3).

Terkait penetapan nomor urut paslon, akan berlaku nomor sesuai hasil penetapan Pilkada kemarin. Dengan demikian, Benhur Tomi Mano bersama calon wakil barunya akan tetap menggunakan nomor urut 01, sementara Pasangan Calon (Paslon) Mathius D. Fakhiri (Mari-Yo) tetap menggunakan nomor urut 02. “Jadi, nomornya tetap sama karena dalam keputusan MK kemarin tidak ada perintah soal pergantian nomor urut paslon,” jelas Idham.

Lebih lanjut, dalam tahapannya, paslon akan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kampanye tatap muka maupun kampanye akbar. Namun, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kondisi saat ini terkait efisiensi anggaran.

“Untuk debat kandidat, tetap akan dilaksanakan, namun disesuaikan dengan anggaran karena PSU ini digelar berkenaan dengan efisiensi anggaran,” ujarnya.

Terkait pembiayaan, secara regulasi, pelaksanaan Pilkada ataupun PSU dibiayai oleh APBD. Namun, apabila dalam pelaksanaannya APBD tidak mampu membiayai PSU, maka akan dibackup menggunakan APBN. “Tapi dalam hal pelaksanaan PSU ini, Kemendagri sudah tahu betul kondisi hari ini. Kami yakin Pemda bisa membantu PSU ini agar berjalan lancar,” tutur Idham.

Ia juga meminta KPU Papua menjadikan putusan MK beserta pertimbangan hukumnya sebagai yurisprudensi atau dasar hukum. “Apa yang menjadi pertimbangan hukum dan amar putusan MK, itu harus dipedomani. Itu pesan kami kepada KPU pelaksana PSU, termasuk Papua,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, menjelaskan untuk daftar pemilih tetap (DPT) maupun pemilih tambahan, akan disesuaikan dengan DPT Pilkada 2024.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Gubernur: Jangan Ganggu Cycloop!

  Namun, jika sudah terlanjur gundul. Melalui program pemerintah, pihaknya akan melakukan penanaman kembali sebagai…

11 hours ago

Kolam yang Dulu Terisi Air Bening Menyegarkan, Kini Kompleks Terkesan Angker 

  Hanya saja, karena kendala operasional, di mana pemasukan yang tidak sesuai dengan kebutuhan biaya…

14 hours ago

Stok di Gudang Bulog Capai 24.158 ton

Kepala Perum Bulog Kanwil Papua Ahmad Mustari, memastikan, beras yang dimiliki Bulog Papua cukup untuk…

17 hours ago

Provinsi Papua Masuk Daftar TPID Berkinerja Terbaik 2025

Terkait dengan penghargaan tersebut, Gubernur Papua, Matius D Fakhiri mengaku bahwa apa yang diraih tak…

18 hours ago

Pegawai Virtual “Mace Yako” Mulai Layani Masyarakat

Kepala Dukcapil Kota Jayapura, Raymond J.W. Mandibondibo, menjelaskan bahwa Mace Yako merupakan pegawai virtual yang…

19 hours ago

Wali Kota Harapkan Rakor KNPI Hasilkan Pemikiran Strategis

Wali Kota Abisai Rollo menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Rakor yang dinilainya menjadi momentum penting untuk…

20 hours ago