Categories: PILKADA 2024

Pekan Ini Nama Cawagub Harus Disetor

Nomor Urut BTM dan MDF Tak Berubah

JAYAPURA-Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Provinsi Papua akan segera dimulai. Ketua Divisi Teknis Pelaksanaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Idham Holik menjelaskan bahwa PSU di Papua akan dimulai pada Maret 2025.

Tahapan pertama akan berlangsung pada 7-9 Maret 2025, dimana pasangan calon (paslon) pengganti, dalam hal ini Benhur Tomi Mano, akan mengusulkan nama calon wakilnya ke KPU Papua.

Setelah itu, tahapan selanjutnya meliputi pemeriksaan kesehatan, penelitian persyaratan administrasi calon, pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi Papua, serta tahapan lain hingga penetapan pasangan calon.

“Pada prinsipnya, tahapannya masih seperti pelaksanaan Pilkada kemarin, hanya saja PSU ini hanya diperuntukkan bagi pasangan calon pengganti berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin,” jelasnya saat jumpa pers di Kantor KPU Papua, Selasa (4/3).

Terkait penetapan nomor urut paslon, akan berlaku nomor sesuai hasil penetapan Pilkada kemarin. Dengan demikian, Benhur Tomi Mano bersama calon wakil barunya akan tetap menggunakan nomor urut 01, sementara Pasangan Calon (Paslon) Mathius D. Fakhiri (Mari-Yo) tetap menggunakan nomor urut 02. “Jadi, nomornya tetap sama karena dalam keputusan MK kemarin tidak ada perintah soal pergantian nomor urut paslon,” jelas Idham.

Lebih lanjut, dalam tahapannya, paslon akan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kampanye tatap muka maupun kampanye akbar. Namun, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kondisi saat ini terkait efisiensi anggaran.

“Untuk debat kandidat, tetap akan dilaksanakan, namun disesuaikan dengan anggaran karena PSU ini digelar berkenaan dengan efisiensi anggaran,” ujarnya.

Terkait pembiayaan, secara regulasi, pelaksanaan Pilkada ataupun PSU dibiayai oleh APBD. Namun, apabila dalam pelaksanaannya APBD tidak mampu membiayai PSU, maka akan dibackup menggunakan APBN. “Tapi dalam hal pelaksanaan PSU ini, Kemendagri sudah tahu betul kondisi hari ini. Kami yakin Pemda bisa membantu PSU ini agar berjalan lancar,” tutur Idham.

Ia juga meminta KPU Papua menjadikan putusan MK beserta pertimbangan hukumnya sebagai yurisprudensi atau dasar hukum. “Apa yang menjadi pertimbangan hukum dan amar putusan MK, itu harus dipedomani. Itu pesan kami kepada KPU pelaksana PSU, termasuk Papua,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, menjelaskan untuk daftar pemilih tetap (DPT) maupun pemilih tambahan, akan disesuaikan dengan DPT Pilkada 2024.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Harusnya Kerja MRP Dipublis dan Lebih Transparan

Pernyataan inipun memantik amarah dari berbagai pihak terutama pengurus MRP dan beberapa pihak yang menegaskan…

4 days ago

Dua Kapal Nelayan Indonesia Dibakar Tentara PNG

Menurut Taufik Latarissa, selain kapal mereka ditangkap, para nelayan tersebut dianiaya kemudian meminta tembusan Rp…

4 days ago

Setelah Botak, Kini Aibon

Namanya Hurbianus Mirip. Hurbianus tergabung dalam Kodap III D Dulla tewas dalam operasi gabungan Satgas…

4 days ago

Rahasia Tasbih Alam: Mengapa Manusia Tak Mampu Mendengarnya?

Manusia mungkin hanya mampu menangkap sebagian kecil dari fenomena itu. Namun hakikatnya, seluruh ciptaan berada…

5 days ago

Warga Disarankan Tak Berenang di Pantai Holtekamp

Penjaga sekaligus pemilik Pantai Holtekamp Orgenes Merauje mengaku gelombang tinggi di sepanjang pantai Holtekamp terjadi…

5 days ago

Ratusan Nelayan Ditangkap Otoritas PNG dan Australia Merupakan Urusan Pusat

Ratusan nelayan Indonesia atau sebanyak 154 nelayan Indonesia yang ditangkap Otoritas PNG dan Australia dalam…

5 days ago