Categories: PATROLI

Bhabinkamtibmas Bantu Kelompok Tani Bersihkan Gulma

JAYAPURA – Bhabinkamtibmas Polsek Depapre terjun langsung membantu Kelompok Tani membersihkan gulma pada lahan kangkung milik kelompok tani mama-mama Wauna Mire warga binaannya, Selasa (21/6).

 Kapolsek Depapre Ipda Ambo Arjana mengatakan bahwa Bhabinkamtibmas Polsek Depapre menjalankan program kepolisian yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,  dengan membantu membersihkan Gulma yang mana Gulma dapat menganggu pertumbuhan tanaman.

 Gulma adalah salah satu kendala utama dalam memperoleh hasil panen yang bagus dalam budidaya kangkung. Oleh karena itu, Gulma sangat besar sekali pengaruhnya terhadap penurunan hasil panen.

 “Pengendalian Gulma Kangkung umumnya sudah dilakukan oleh para Bhabinkamtibmas dan petani, baik dengan penggunaan tenaga manusia (penyiangan tangan) ataupun cara kimiawi,” terangnya.

 Ia berharap dengan adanya bantuan dari Bhabinkamtibmas,  dapat menjadikan beban masyarakat berkurang, karena para Bhabinkamtibmas ini tidak hanya memberikan ide-ide, namun terjun langsung membantu masyarakat . (fia/ary)

newsportal

Recent Posts

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Video Asusila Seorang Influencer Jayapura

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…

18 hours ago

Satu Tersangka Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe Dibebaskan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…

19 hours ago

Dua Anggota Polres Diperiksa Terkait Penembakan Warga

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…

22 hours ago

Kritik Latihan Fisik Ala Militer, Natalius Pigai: Ini Bukan Mau Perang!

Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…

23 hours ago

Tak Bisa Dibaca oleh AI, Pernah Dimintai Pendapat Oleh HRD

Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…

1 day ago

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang pengganti Rp 809 Miliar

Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…

1 day ago