

Kapolda Papua Irjen Pol Patrige R Renwarin, SH.,M.Si bersama jajaran PJU Polda Papua saat mencicipi layanan Koling Kamtibmas Polres Biak Numfor Jumat (11/10) kemarin. (foto: Ismail/Cenderawasih Pos)
BIAK NUMFOR– Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige R Renwarin, SH., M.Si, bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Papua memberikan apresiasi tinggi terhadap inovasi layanan Kopi Keliling Kamtibmas (Koling kamtibmas ) yang dioperasikan oleh Sat Binmas Polres Biak Numfor.
Layanan Koling Kamtibmas ini merupakan salah satu upaya pendekatan kepolisian kepada masyarakat, yang bertujuan untuk membuka ruang diskusi ringan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sambil menyajikan kopi secara gratis.
“Kami sangat mengapresiasi program Koling Kamtibmas ini. Inovasi seperti ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya menjaga keamanan dari jauh, tetapi juga hadir di tengah-tengah masyarakat, mendengarkan aspirasi mereka secara langsung. Ini adalah bentuk pendekatan humanis yang sangat diperlukan,” ujar Kapolda.
Kapolda menekankan bahwa inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Papua dalam membangun hubungan yang lebih dekat antara masyarakat dan kepolisian.
Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan yang mencanangkan program Koling kamtibmas menyatakan bahwa layanan yang telah beroperasi sejak Bulan Agustus itu telah mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Page: 1 2
"Saat ini pembangunan Papua tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memastikan…
Humas SAR Jayapura, Silvia Yoku, menyampaikan bahwa operasi pencarian resmi telah dihentikan. Ia menjelaskan, keputusan…
Pengungkapan berawal dari kecurigaan seorang kru maskapai Asian One berinisial MAAP terhadap sebuah paket titipan…
Wali Kota mengungkapkan bahwa sejumlah pedagang buah musiman sempat mengajukan permohonan secara langsung untuk berjualan…
Pemeriksaan ini dilakukan penyidik setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terhadap…
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut pemohon menyoroti Pasal 8 di UU Pers…