

Polisi saat turun mengingatkan pedagang dan masyarakat untuk tidak menjual miras, Kamis (9/10) (foto:istimewa)
SARMI-Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Sarmi menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penjualan, produksi, maupun konsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Sarmi.
Melalui Satuan Binmas bersama Sat Narkoba, aparat turun langsung memberikan imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras (miras), Kamis (8/10).
Kapolres Sarmi, AKBP Ruben Palayukan, menegaskan larangan tersebut sudah diatur jelas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta diperkuat Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana.
“Apabila masih ada yang melanggar, Polres Sarmi bersama instansi terkait akan melakukan penindakan tegas terhadap penjual, produsen, maupun pengonsumsi miras,” tegas Kapolres.
Page: 1 2
Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…
Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…
Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…
Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…
Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…
“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…