“Penjualan miras hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu yang memiliki izin resmi. Pada momen hari besar keagamaan juga diberlakukan pembatasan jam operasional sebagai langkah menjaga situasi tetap kondusif,” jelas Kompol I Nengah.
Polresta Jayapura Kota mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan selama bulan suci Ramadhan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan warga, serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan potensi gangguan Kamtibmas di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
lub Persipura Jayapura merupakan salah satu tim yang memiliki prestasi cukup mentereng pada kompetisi sepakbola…
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, mengungkapkan berdasarkan data sementara yang mereka…
Kapolres menyampaikan, peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok Orang Tidak Dikenal (OTK) di lokasi penambangan…
Polres Jayapura berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menyebabkan…
Polres Jayapura memastikan akan menindak tegas setiap kasus dugaan intimidasi yang dilakukan oknum sopir taksi…
Ketua DPR Kabupaten Jayapura, Ruddy Bukanaung mengatakan DPRK Kabupaten Jayapura telah menyerahkan sebanyak 35 rekomendasi…