“Penjualan miras hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu yang memiliki izin resmi. Pada momen hari besar keagamaan juga diberlakukan pembatasan jam operasional sebagai langkah menjaga situasi tetap kondusif,” jelas Kompol I Nengah.
Polresta Jayapura Kota mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan selama bulan suci Ramadhan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan warga, serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan potensi gangguan Kamtibmas di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Upaya penyelundupan barang terlarang, terutama Narkotika jenis ganja sebelumnya marak diungkap saat diselundupkan lewat jalur…
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken kepada wartawan di Merauke menyebut, jumlah tenaga…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menjelaskan bahwa saat hujan deras turun bersamaan dengan pasangnya…
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti…
Tersangka pertama berinisial MM (23) yang diamankan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Distrik Jayapura…
Kisah itu kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan…