“Penjualan miras hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu yang memiliki izin resmi. Pada momen hari besar keagamaan juga diberlakukan pembatasan jam operasional sebagai langkah menjaga situasi tetap kondusif,” jelas Kompol I Nengah.
Polresta Jayapura Kota mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan selama bulan suci Ramadhan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan warga, serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan potensi gangguan Kamtibmas di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan…
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait di Jayapura, Selasa, mengatakan ASN tidak boleh hanya hadir…
“Energi bukan sekadar soal pembangkit, jaringan dan investasi. Energi adalah kebutuhan dasar untuk menerangi…
Menurut Rustan, kesadaran masyarakat untuk mendonorkan darah secara sukarela saat ini mulai menunjukkan perkembangan…
Abisai mengajak seluruh masyarakat di tiga kampung Skouw untuk menjadikan perjalanan 112 tahun Injil…
Dalam sambutannya, Nyoman Sri Antari mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah konkret Pemkot Jayapura bersama…