Categories: PARIWARA

Protokol Kesehatan Ketat Harus Dilakukan Agar Kasus Tidak Meningkat

JAYAPURA – Satuan Tugas Penangan Covid-19 baru saja mengeluarkan Surat Edaran tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019.

Terkait dengan surat edaran tersebut, maka persyaratan perjalanan dalam negeri yakni setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana penegakan aturan dan pengawasan mobilitas masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan pemeriksaan acak syarat perjalanan dalam negeri dengan pembentukan Posko Pelayanan di Wilayah kerja yang ditetapkan dan melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah bersama dengan TNI dan Polri.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu.

Dalam surat edaran tersebut, otoritas, pengelola dan penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum. Kementerian/Lembaga, TNI-Polri, dan Pemerintah Daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, instansi berwenang melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pemalsuan surat keterangan dokter yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Papua, dr Silwanus Sumule menyebut pihaknya akan berpedoman pada surat edaran tersebut.

Ia juga berharap kasus Covid-19 tidak mengalami kenaikan, sebab jika kasus Covid mengalami kenaikan maka akan berdampak pada semua aspek mulai dari ekonomi, aktivitas pembelajaran dan lainnya.

“Agar aktivitas ekonomi, pendidikan tidak terganggu maka protokol kesehatan harus diperketat dan vaksinasi harus digencarkan, serta koordinasi dipekuat mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi,”Pungkasnya. (fia/gin)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: PANDEMI

Recent Posts

Longsor di Distrik Walaik Rusak Lahan Pertanian Rumah Warga

Setelah bencana longsor yang terjadi di Distrik Tagineri, Tanggime dan Bolakme (Banjir), kini giliran Distrik…

7 minutes ago

Banyak Guru Belum Nikah, Pemkab Merauke Akan Gelar Nikah Massal

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Romanus Kande Kahol mengatakan, salah satu alasan nikah…

37 minutes ago

Materi LKPJ Harus Berbobot dan Bisa Dipertanggungjawabkan

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura resmi membuka Rapat Paripurna Istimewa Masa Persidangan II Tahun…

1 hour ago

Kejar Target Serapan Anggaran, Bupati Mimika Segera Evaluasi Alotnya Proses Tender

Memasuki semester kedua tahun anggaran 2026, Bupati Mimika Johannes Rettob memberikan atensi khusus terhadap proses…

2 hours ago

IPM Kota Jayapura 2025 Meningkat, Angka Kemiskinan Juga Naik

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo melalui Wakil Wali Kota, Rustan Saru, memaparkan berbagai capaian pembangunan…

2 hours ago

Kemenkes Gandeng Enam Provinsi di Tanah Papua Percepat Eliminasi TBC dan Malaria

Ia menyebutkan, Indonesia saat ini menempati posisi kedua dengan kasus TBC terbanyak di dunia. Sementara…

3 hours ago