

dr. Aaron Rumainum, M.Kes
JAYAPURA – Seiring dengan kembali meningkatnya kasus Covid-19. Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia melalui Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 8 November sampai dengan 21 November 2022. Sedangkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali.
Sekertaris Dinas Kesehatan Provinsi Papua dr Aaron Rumainum menyampaikan menyampaikan, dengan adanya Surat Edaran tersebut menandakan biasanya kasus Covid dari Jawa akan datang ke Papua.
“Bagi masyarakat Papua yang belum booster harus segera lakukan booster sehingga bisa siap menghadapi varian baru dari Covid-19,”Ucap dr Aaron saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos.
Bagi mereka yang sudah melakukan booster, dr Aaron menyarankan untuk tetap terapkan protokol kesehatan. Gunakan masker, hindari kerumunan dan tetap menjaga jarak.
“Jika merasa sakit, bersin atau flu segera berobat. Tetap jaga imunitas tubuh lewat istirahat yang cukup, olahraga 30 menit per hari, makan makanan bergizi dan konsumsi vitamin,” imbaunya.
Dokter Aaron juga menyarankan warga untuk tidak terlalu menganggap remeh soal kasus Covid-19, namun jangan juga terlalu panik. “Kita yang punya tubuh dan kita yang tahu diri kita seperti apa,” pungkasnya. (fia/gin)
Penyidikan kasus insiden berdarah di perumahan Rafles Residence, Jalan Irigasi Ujung, Mimika, memasuki babak baru.…
Wakil Bupati Yalimo, Yan Kirakla, SPd, meminta aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini berada…
- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dapil Papua Selatan, Indrajaya menyebutkan bahwa…
Mereka tergabung dalam Komunitas Sepeda Tua Indonesia (KOSTI) Papua Tengah. Di setang sepeda, bendera Merah…
Manajemen kampus menjamin tidak ada toleransi bagi penyusupan paham maupun ideologi yang bertentangan dengan…
Pesan tersebut disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Papua, Suzana Wanggai, saat membacakan…