Di tempat yang sama, Jean Janner Gultom, selaku tim Kuasa Hukum Paslon Miren-Mendi mengatakan tindakan oknum yang berupaya menjegal paslon Miren-Mendi, bentuk pelanggaran hukum. Karena tahapan verifikasi faktual berkas paslon hanya dapat dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU.
“Kami melihat langkah oknum ini, ada upaya untuk menghambat langkah klien kami, kami harap tidak terulang, jika tidak, maka kami akan bawa ini ke ranah hukum,” ujarnya.
Lanjut Jean, masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi dengan isu yang beredar, sebab tim pemenang bersama kuasa hukum telah menangani masalah tersebut.
“Tim pendukung Miren-Mendi tetap tenang, semuanya sedang kami urus, mari kita dukung calon bupati kita dengan cara yang baik,” imbuhnya. (rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Sentani Jayapura, I Nyoman Noer…
Pelaksana Tugas Kepala DLHK Kota Jayapura, Simon Petrus Koirewoa, menjelaskan bahwa pendataan yang dilakukan tidak…
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jayapura, Steven Alexander Wonmaly, mengatakan penetapan tersebut mengacu pada Peraturan…
Dalam peristiwa tersebut, seorang pria bernama Yoram sempat disiram menggunakan bensin oleh sang istri berinisial…
Kepala DLH Kabupaten Jayapura, Salmon Telenggen, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan PLN untuk membantu proses…
Selain kepala daerah, gubernur juga mengingatkan kepada direktur dan seluruh tenaga medis untuk senantiasa siap…