Di tempat yang sama, Jean Janner Gultom, selaku tim Kuasa Hukum Paslon Miren-Mendi mengatakan tindakan oknum yang berupaya menjegal paslon Miren-Mendi, bentuk pelanggaran hukum. Karena tahapan verifikasi faktual berkas paslon hanya dapat dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU.
“Kami melihat langkah oknum ini, ada upaya untuk menghambat langkah klien kami, kami harap tidak terulang, jika tidak, maka kami akan bawa ini ke ranah hukum,” ujarnya.
Lanjut Jean, masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi dengan isu yang beredar, sebab tim pemenang bersama kuasa hukum telah menangani masalah tersebut.
“Tim pendukung Miren-Mendi tetap tenang, semuanya sedang kami urus, mari kita dukung calon bupati kita dengan cara yang baik,” imbuhnya. (rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
dr. Beeri I.S. Wopari, M.Kes., mengatakan data tersebut mencakup warga yang mendapat pelayanan kesehatan, baik…
Ribuan objek yang berhasil dipulangkan mencakup, sekitar 1.000 unit artefak kehidupan sehari-hari dan ritual,…
Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Jayapura, tenaga kesehatan, TNI-Polri, serta masyarakat yang bergerak menangani…
Aksi pembakaran ban dan penutupan jalan dengan batang kayu ini dilakukan sebagai bentuk protes keras…
Rama mengatakan BGN akan melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan MBG menyusul dua kejadian dugaan keracunan…
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan…