Di tempat yang sama, Jean Janner Gultom, selaku tim Kuasa Hukum Paslon Miren-Mendi mengatakan tindakan oknum yang berupaya menjegal paslon Miren-Mendi, bentuk pelanggaran hukum. Karena tahapan verifikasi faktual berkas paslon hanya dapat dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU.
“Kami melihat langkah oknum ini, ada upaya untuk menghambat langkah klien kami, kami harap tidak terulang, jika tidak, maka kami akan bawa ini ke ranah hukum,” ujarnya.
Lanjut Jean, masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi dengan isu yang beredar, sebab tim pemenang bersama kuasa hukum telah menangani masalah tersebut.
“Tim pendukung Miren-Mendi tetap tenang, semuanya sedang kami urus, mari kita dukung calon bupati kita dengan cara yang baik,” imbuhnya. (rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dengan posisi sebagai ekonomi terbesar di kawasan dan anggota G20, ia menyebut bahwa Indonesia memiliki…
Ia menyebutkan bahwa tahapan pendaftaran dibuka pada bulan Februari bulan depan. Bahkan jumlah formasi yang…
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jayapura, Boby Awi menjelaskan bahwa kenaikan target tersebut seiring…
Menurutnya, LHP yang diserahkan bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi cerminan sejauh mana pengelolaan keuangan…
Pelantikan sejumlah staf khusus ini oleh Fakhri menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Lantaran,…
"Total seluruh penduduk di wilayah Papua sebanyak 4,58 juta jiwa. Untuk Provinsi Papua sebanyak 1,10…