

Helda Ambay (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE– Dua Pasangan Calon Bupati Boven Digoel melakukan gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Devisi Tehnis KPU Provinsi Papua Selatan. Helda Ambay saat dihubungi media ini lewat telpon selulernya, Rabu mengungkapkan, kedua Paslon yang mengajukan gugatan hasil PSU Boven Digoel ke MK tersebut adalah Paslon nomor urut 1 Anthansius Koknak-Basri Muhamadiah dan Paslon Nomor Urut 4 Hengki Yaluwo-Melkior Okaiboh. “Gugatan kedua Paslon tersebut telah terdaftar di website MK,” katanya.
Menurutnya, gugatan atas hasil PSU tersebut merupakan hal dari setiap Paslon yang belum terima hasil PSU tersebut karena UU memberikan ruang untuk setiap Paslon untuk mengajukan gugatan atau tidak. “Tapi, kami sendiri belum mengetahui apa materi gugatan dari kedua Paslon itu, ” terangnya.
KPU Provinsi Papua Selatan dan KPU Boven Digoel pada prinsipnya menunggu hasil verifikasi yang dilakukan oleh MK. Jika MK menerima gugatan yang diajukan kedua Paslon tersebut ditandai registrasi perkara oleh MK maka pihaknya terutama KPU Boven Digoel harus siap menghadapi gugatan di MK.
“Mau tidak mau kalau teregistrasi oleh MK untuk dilanjutkan ke persidangan, KPU harus selalu siap, ” jelasnya.
Page: 1 2
Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…
Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…
Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…
Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…
Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…