Categories: PAPUA TENGAH

Tiga Pasang Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Independen Tidak Memenuhi Syarat

SENTANI– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Efra Jerianto Tunya mengatakan, sebanyak 3 pasangan bakal calon bupati  dan wakil Bupati Jayapura yang mendaftar lewat  jalur perseorangan atau independen tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan.

Ketiga pasangan bakal calon tersebut adalah pasangan Piter Kwano-Yan Rizan Wally, pasangan Haryanto Yoku- Adrias Bargue dan Jhon Wicklif Tegai.

“Dengan kondisi ini, KPU Kabupaten Jayapura memastikan Pilkada 2024 di daerah ini tidak ada dari calon independen,”ungkapnya kepada wartawan Cenderawasih Pos, Kamis (16/5) kemarin.

Dijelaskan, kenapa ketiga pasangan tersebut dinyatakan tidak lolos, karena berkas dari tiga bakal calon yang datang, telah dikembalikan kepada masing-masing  calon itu karena tidak memenuhi syarat minimum,  setelah dihitung jumlah dukungannya.

KPU Kabupaten Jayapura telah mengeluarkan jadwal penyerahan berkas dukungan terhadap pasangan bakal calon perseorang bupati/wakil bupati dilaksanakan mulai tanggal 8-12 Mei 2024.

Walaupun demikian, untuk ketiga pasangan calon ini dalam hal persebaran memenuhi syarat, namun dalam kesimpulan terakhir ketiganya tidak memenuhi syarat,  sehingga seusai edaran KPU RI Nomor 767 terhadap mekanisme penerimaan syarat dukungan itu sudah KPU lakukan.

“Kita sudah mengembalikan berkas-berkasnya kepada ketiga calon. Sesuai aturan yang berlaku pasangan calon dari jalur perseorangan pada Pilkada Bupati Jayapura harus menyerahkan syarat minimal sebanyak 13.457 dukungan,  sebagaimana dari jumlah daftar Pemilu tetap 134.568 pemilih dengan persebaran minimal 10 distrik,”bebernya.

Sesuai hasil pemeriksaan berkas perseorang itu, ujar Efra, pasangan Aryanto Yoku- Adreas Bage tidak memenuhi dukungan sampai 1.000, Jhon Wiklif Tegai hanya dapat dukungan 9.000, dan pasangan Piter Kwano-Yan Wally hanya dapat dukungan 11.000.

Efra menambahkan, untuk penyerahan syarat dukungan kepada KPU dari perseorang sesuai jadwal yang sudah berakhir. Bagi pasangan bakal calon yang keberatan dengan keputusan KPU Kabupaten Jayapura tersebut, dipersilakan mengajukan gugatan ke Bawaslu.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Juna Cepos

Recent Posts

Tiap Hari Bayar Retribusi, Tapi Masalah yang Sudah bertahun-tahun Tak Kunjung Tuntas

  Kawasan pasar Youtefa yang berada di kawasan yang relatif rendah, membuat terjadinya genangan air…

6 hours ago

Pengawasan  Pasar Entrop Segera Dievaluasi

   Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota pada Sabtu (18/7) sekitar…

8 hours ago

Pemuda Adat Heram Palang Kantor Distrik

  Berdasarkan informasi, aksi ini dipicu oleh adanya tuntutan terkait transparansi akomodasi kebijakan daerah, khususnya…

13 hours ago

Liburan Usai, 5000 Lebih Penumpang Padati Pelabuhan

  Wakapolsek Kawasan Pelabuhan Jayapura (KP3L), Iptu Syafrudin Tangme, mengatakan mayoritas penumpang yang tiba berasal…

15 hours ago

Dinsos Tunggu Instruksi Resmi dari Pusat

   Menanggapi wacana tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, mengatakan hingga saat ini…

16 hours ago

Piala Dunia Berakhir, ABR Ajak Warga Fokus Semarakkan HUT ke-81 RI

  Kegiatan itu turut dihadiri Kapolresta Jayapura Kota, DanSatrol Lantamal X Jayapura, Dandim 1701/Jayapura, Plt.…

1 day ago