Categories: PAPUA TENGAH

Tiga Pasang Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Independen Tidak Memenuhi Syarat

SENTANI– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Efra Jerianto Tunya mengatakan, sebanyak 3 pasangan bakal calon bupati  dan wakil Bupati Jayapura yang mendaftar lewat  jalur perseorangan atau independen tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan.

Ketiga pasangan bakal calon tersebut adalah pasangan Piter Kwano-Yan Rizan Wally, pasangan Haryanto Yoku- Adrias Bargue dan Jhon Wicklif Tegai.

“Dengan kondisi ini, KPU Kabupaten Jayapura memastikan Pilkada 2024 di daerah ini tidak ada dari calon independen,”ungkapnya kepada wartawan Cenderawasih Pos, Kamis (16/5) kemarin.

Dijelaskan, kenapa ketiga pasangan tersebut dinyatakan tidak lolos, karena berkas dari tiga bakal calon yang datang, telah dikembalikan kepada masing-masing  calon itu karena tidak memenuhi syarat minimum,  setelah dihitung jumlah dukungannya.

KPU Kabupaten Jayapura telah mengeluarkan jadwal penyerahan berkas dukungan terhadap pasangan bakal calon perseorang bupati/wakil bupati dilaksanakan mulai tanggal 8-12 Mei 2024.

Walaupun demikian, untuk ketiga pasangan calon ini dalam hal persebaran memenuhi syarat, namun dalam kesimpulan terakhir ketiganya tidak memenuhi syarat,  sehingga seusai edaran KPU RI Nomor 767 terhadap mekanisme penerimaan syarat dukungan itu sudah KPU lakukan.

“Kita sudah mengembalikan berkas-berkasnya kepada ketiga calon. Sesuai aturan yang berlaku pasangan calon dari jalur perseorangan pada Pilkada Bupati Jayapura harus menyerahkan syarat minimal sebanyak 13.457 dukungan,  sebagaimana dari jumlah daftar Pemilu tetap 134.568 pemilih dengan persebaran minimal 10 distrik,”bebernya.

Sesuai hasil pemeriksaan berkas perseorang itu, ujar Efra, pasangan Aryanto Yoku- Adreas Bage tidak memenuhi dukungan sampai 1.000, Jhon Wiklif Tegai hanya dapat dukungan 9.000, dan pasangan Piter Kwano-Yan Wally hanya dapat dukungan 11.000.

Efra menambahkan, untuk penyerahan syarat dukungan kepada KPU dari perseorang sesuai jadwal yang sudah berakhir. Bagi pasangan bakal calon yang keberatan dengan keputusan KPU Kabupaten Jayapura tersebut, dipersilakan mengajukan gugatan ke Bawaslu.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Juna Cepos

Recent Posts

Relokasi Pasar Lama, Beri Tempat Layak Bagi Pedagang

Pemerintah Distrik Sentani terus bergerak melaksanakan program relokasi dan penataan ulang Pasar Lama Sentani, sebuah…

15 hours ago

Bom Peninggalan Perang Dunia II Ditemukan di Kali Ariyau

Menurutnya kejadian ini bermula saat beberapa warga sedang mencari ikan di sekitar Kali Ariyau sekitar…

16 hours ago

Menang Kasasi di MA, 328 Kepala Kampung Minta Pemkab Jayawijaya Kembalikan SK Mereka

Sengketa pergantian kepala kampung antara asosiasi 328 kampung dengan Pemkab Jayawijaya memasuki tahap akhir.  Ya,…

17 hours ago

Pertahankan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif Polres Jayawijaya Razia Sajam di 4 Pasar

Guna menjaga situasi kamtibmas yang ada di wilayah Kota Wamena, Polres Jayawijaya kembali melakukan razia…

18 hours ago

Tak Ada Kelangkaan BBM di Mimika

Antrean panjang ini terjadi menyusul dugaan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di…

19 hours ago

Dampingi Mentrans dan Dubes Tiongkok, Sekda Paparkan Potensi Telaga Sari

Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Selatan, Ferdinandus Kainakaimu memaparkan materi Gubernur Apolo Safanpo terkait potensi pertanian…

20 hours ago