Categories: PAPUA TENGAH

Tiga Pasang Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Independen Tidak Memenuhi Syarat

SENTANI– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Efra Jerianto Tunya mengatakan, sebanyak 3 pasangan bakal calon bupati  dan wakil Bupati Jayapura yang mendaftar lewat  jalur perseorangan atau independen tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan.

Ketiga pasangan bakal calon tersebut adalah pasangan Piter Kwano-Yan Rizan Wally, pasangan Haryanto Yoku- Adrias Bargue dan Jhon Wicklif Tegai.

“Dengan kondisi ini, KPU Kabupaten Jayapura memastikan Pilkada 2024 di daerah ini tidak ada dari calon independen,”ungkapnya kepada wartawan Cenderawasih Pos, Kamis (16/5) kemarin.

Dijelaskan, kenapa ketiga pasangan tersebut dinyatakan tidak lolos, karena berkas dari tiga bakal calon yang datang, telah dikembalikan kepada masing-masing  calon itu karena tidak memenuhi syarat minimum,  setelah dihitung jumlah dukungannya.

KPU Kabupaten Jayapura telah mengeluarkan jadwal penyerahan berkas dukungan terhadap pasangan bakal calon perseorang bupati/wakil bupati dilaksanakan mulai tanggal 8-12 Mei 2024.

Walaupun demikian, untuk ketiga pasangan calon ini dalam hal persebaran memenuhi syarat, namun dalam kesimpulan terakhir ketiganya tidak memenuhi syarat,  sehingga seusai edaran KPU RI Nomor 767 terhadap mekanisme penerimaan syarat dukungan itu sudah KPU lakukan.

“Kita sudah mengembalikan berkas-berkasnya kepada ketiga calon. Sesuai aturan yang berlaku pasangan calon dari jalur perseorangan pada Pilkada Bupati Jayapura harus menyerahkan syarat minimal sebanyak 13.457 dukungan,  sebagaimana dari jumlah daftar Pemilu tetap 134.568 pemilih dengan persebaran minimal 10 distrik,”bebernya.

Sesuai hasil pemeriksaan berkas perseorang itu, ujar Efra, pasangan Aryanto Yoku- Adreas Bage tidak memenuhi dukungan sampai 1.000, Jhon Wiklif Tegai hanya dapat dukungan 9.000, dan pasangan Piter Kwano-Yan Wally hanya dapat dukungan 11.000.

Efra menambahkan, untuk penyerahan syarat dukungan kepada KPU dari perseorang sesuai jadwal yang sudah berakhir. Bagi pasangan bakal calon yang keberatan dengan keputusan KPU Kabupaten Jayapura tersebut, dipersilakan mengajukan gugatan ke Bawaslu.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Juna Cepos

Recent Posts

Tekanan Ekonomi, Banyak Bujangan Masuk RS Jiwa

Tekanan ekonomi dan sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan ternyata tidak hanya berdampak pada tingkat kesejahteraan, tetapi…

7 hours ago

BMKG Waspadai Sebaran Asap Lintas Batas dari Papua Nugini

Kepala BMKG Merauke, Wahyu Hidayat mengungkapkan berdasarkan pemantauan citra satelit Himawari-9 pada Kamis (10/9) pukul…

8 hours ago

Sempat Kabur Saat Disergap, Terduga Curanmor Akhirnya Diciduk di Ifale

Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean, mewakili Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan, mengatakan…

9 hours ago

Pergerakan Kerak Bumi Picu Gempa di Jayapura

  Berdasarkan hasil analisis pemutakhiran parameter dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), episenter gempa…

10 hours ago

Waspadai Perubahan Cuaca Lokal

   Ketua Tim Meteorologi Publik BMKG, Finnyalia Napitupulu, menginformasikan bahwa gambaran cuaca secara umum di…

11 hours ago

Kemendagri Redam Isu Perubahan Definisi OAP

  Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan, definisi OAP telah memiliki dasar hukum…

12 hours ago