

Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra Jerianto Tunya(foto:Priyadi/Cepos)
SENTANI– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Efra Jerianto Tunya mengatakan, sebanyak 3 pasangan bakal calon bupati dan wakil Bupati Jayapura yang mendaftar lewat jalur perseorangan atau independen tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan.
Ketiga pasangan bakal calon tersebut adalah pasangan Piter Kwano-Yan Rizan Wally, pasangan Haryanto Yoku- Adrias Bargue dan Jhon Wicklif Tegai.
“Dengan kondisi ini, KPU Kabupaten Jayapura memastikan Pilkada 2024 di daerah ini tidak ada dari calon independen,”ungkapnya kepada wartawan Cenderawasih Pos, Kamis (16/5) kemarin.
Dijelaskan, kenapa ketiga pasangan tersebut dinyatakan tidak lolos, karena berkas dari tiga bakal calon yang datang, telah dikembalikan kepada masing-masing calon itu karena tidak memenuhi syarat minimum, setelah dihitung jumlah dukungannya.
KPU Kabupaten Jayapura telah mengeluarkan jadwal penyerahan berkas dukungan terhadap pasangan bakal calon perseorang bupati/wakil bupati dilaksanakan mulai tanggal 8-12 Mei 2024.
Walaupun demikian, untuk ketiga pasangan calon ini dalam hal persebaran memenuhi syarat, namun dalam kesimpulan terakhir ketiganya tidak memenuhi syarat, sehingga seusai edaran KPU RI Nomor 767 terhadap mekanisme penerimaan syarat dukungan itu sudah KPU lakukan.
“Kita sudah mengembalikan berkas-berkasnya kepada ketiga calon. Sesuai aturan yang berlaku pasangan calon dari jalur perseorangan pada Pilkada Bupati Jayapura harus menyerahkan syarat minimal sebanyak 13.457 dukungan, sebagaimana dari jumlah daftar Pemilu tetap 134.568 pemilih dengan persebaran minimal 10 distrik,”bebernya.
Sesuai hasil pemeriksaan berkas perseorang itu, ujar Efra, pasangan Aryanto Yoku- Adreas Bage tidak memenuhi dukungan sampai 1.000, Jhon Wiklif Tegai hanya dapat dukungan 9.000, dan pasangan Piter Kwano-Yan Wally hanya dapat dukungan 11.000.
Efra menambahkan, untuk penyerahan syarat dukungan kepada KPU dari perseorang sesuai jadwal yang sudah berakhir. Bagi pasangan bakal calon yang keberatan dengan keputusan KPU Kabupaten Jayapura tersebut, dipersilakan mengajukan gugatan ke Bawaslu.(dil/ary)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Pemerintah Distrik Sentani terus bergerak melaksanakan program relokasi dan penataan ulang Pasar Lama Sentani, sebuah…
Menurutnya kejadian ini bermula saat beberapa warga sedang mencari ikan di sekitar Kali Ariyau sekitar…
Sengketa pergantian kepala kampung antara asosiasi 328 kampung dengan Pemkab Jayawijaya memasuki tahap akhir. Ya,…
Guna menjaga situasi kamtibmas yang ada di wilayah Kota Wamena, Polres Jayawijaya kembali melakukan razia…
Antrean panjang ini terjadi menyusul dugaan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di…
Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Selatan, Ferdinandus Kainakaimu memaparkan materi Gubernur Apolo Safanpo terkait potensi pertanian…