

Yohannes Fajar Irianto Kambon (foto:KPU for Cepos)
JAYAPURA – Pencoblosan atau pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua 2025 telah selesai dilaksanakan. Selanjutnya, dilakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
Kepala Divisi Hukum KPU Papua, Yohannes Fajar Irianto Kambon menjelaskan, setelah dilakukan pemungutan dan penghitungan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengungah C hasil yang kemudian dilakukan rekapitulasi di tingkat distrik.
Di tingkat Distrik, rekapitulasi surat suara PSU Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Papua dimulai, Kamis (7/8) hingga, Senin (11/8) mendatang. Kemudian di tingkat kota/kabupaten mulai, Jumat (8/8) sampai, Rabu (13/8). Sementara untuk tingkat provinsi dijadwalkan akan mulai, Sabtu (9/8) hingga, Sabtu (16/8) mendatang.
“Rekapitulasi di tingkat distrik itu akan dimulai hari ini (Kamis, 7 Agustus 2025) hingga lima hari kedepannya, kemudian untuk tingkat kabupaten/kota akan mulai, Jumat 8 Agustus 2025 sampai, Rabu 13 Agustus dan di tingkat provinsi akan mulai, Sabtu (9-16/8/2025) mendatang,” jelas Fajar kepada Cenderawasih Pos, Kamis (7/8).
Sesuai jadwal, selambat-lambatnya pada, 16 Agustus 2025 penghitungan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan ditetapkan.
Page: 1 2
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…
Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…
Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…
Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…
Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…
Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…