Categories: PAPUA TENGAH

Masyarakat Diharapkan Manfaatkan Pemberlakuan Relaksasi PKB

JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua kembali memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2022 mendatang. Hal ini berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBN-KB II) serta denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Setiyo Wahyudi mengajak warga untuk memanfaatkan relaksasi tersebut. Sebab, pemilik kendaraan bermotor tidak perlu membayar denda namun cukup membayar pokoknya saja.

“Selain mengejar pemasukan PAD, pemberlakuan relaksasi tersebut sedikit banyak dipengaruhi oleh kepedulian Gubernur Papua yang lewat kebijakannya ingin meringankan beban masyarakat yang dalam dua tahun terakhir dihantam Covid-19,” Terang Setiyo di Jayapura, Jumat (5/8).

Ia berharap lewat pemutihan denda pajak tersebut, warga Papua dapat didorong untuk melunasi kewajibannya sebagai wajib pajak.

“Harapannya dengan relaksasi ini, membantu saudara kita. Memag kebijakan sperti ini sudah sering dilakukan. Tapi sebenarnya yang lalu konsepnya berbeda dengan tahun sekarang. Kalau yang lalu untuk mendorong tingkat kemampuan bayar, sekarang selain kemampuan bayar kita juga dilandasi situasi Covid,” Terangnya.

“Secara nasional perekonomian juga sedang didorong bertumbuh, tetapi bagaimana masyarakat juga yang dalam hal membayar pajak ini perlu dibantu lagi,”Sambungnya. (fia/gin)

newsportal

Recent Posts

Pangkogabwilhan Diminta Evaluasi Sistem Operasi di Papua

Mandenas menilai peristiwa tersebut berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Jika korban mencakup perempuan…

15 hours ago

Target Sentuh Atap Langit, Temui Masjid Megah di Tepi Danau

Berada di tapal batas Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Puncak…

16 hours ago

Hitung-hitungan Dana Otsus Harus Sampai Akhir Tahun

Pelaksana Tugas Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengatakan penyusunan usulan dilakukan mengacu pada kriteria penggunaan…

22 hours ago

Pengelolaan Sagu Harus Bisa Berkelanjutan

Menurut Lunanka, penguatan budidaya menjadi langkah penting untuk memastikan ketersediaan sagu dalam jangka panjang, sekaligus…

23 hours ago

Papua Lepas 840 Calon Jemaah Haji

Menariknya, Aryoko juga meminta para jamaah untuk mendoakan Provinsi Papua, agar pembangunan di Papua bisa…

1 day ago

Terapi Baru untuk Kanker Stadium Lanjut Kini Tersedia di Dalam Negeri

“Pendekatan CRS dan HIPEC merupakan terapi yang bersifat definitif pada kasus kanker dengan keterlibatan peritoneal.…

1 day ago