

Penandatanganan SK Hutsos dan SK TORA dari salah satu perwakilan LPHD yang disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Papua, Jan Jap Ormuseray (paling kanan) dan Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Herban Heryandana selaku (paling kiri) di Kantor Kominfo Papua, Kamis (3/2). ( FOTO: Erik / Cepos)
JAYAPURA – Presiden RI Joko Widodo, Kamis (3/2) kemarin via daring menyerahkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Adapun SK Hutan Sosial diserahkan oleh Negara kepada 20 provinsi dengan total 722 SK seluas 469.670 hektare bagi 118 ribu KK lebih.
Sementara itu, SK TORA diberikan kepada lima provinsi dengan total 19 SK seluas 30.724 hektare, yakni Sumatra Utara, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Maluku dan Papua. Khusus bagi Papua dimana SK Tora sebanyak 6 SK diserahkan kepada Kabupaten Jayapura, Keerom, Nabire, Merauke, Mimika dan Biak Numfor.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Papua, Jan Jap Ormuseray menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Jokowi yang sudah menyerahkan SK Hutsos dan SK TORA.
“Terima kasih Presiden RI Bapak Joko Widodo yang telah memberikan SK Hutan Sosial dan SK TORA kepada masyarakat di 19 Provinsi di Indonesia termasuk Provinsi Papua,” ungkap Ormuseray kepada awak media di sela-sela penyerahan SK Hutsos dan SK TORA via daring di Kantor Kominfo Papua.
Ungkapan terimakasih yang sama juga disampaikan kepada kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya yang terus malakukan pendampingan selama ini.
Dirinya juga berharap adanya hutan sosial dan TORA masyarakat dapat mengelola lahan yang diberikan negara agar memberikan manfaat. Apalagi ini merupakan program strategis nasional yang didukung penuh kementerian LHK dan Pemprov Papua.
“Ini menjadi awal untuk masyarakat bisa berusaha dan masayarakat kita sudah punya kepastian hukum dan kepastian hak untuk lahan yang diberikan langsung dari Presiden kepada mereka. Kami dinas di daerah akan mendukung sepenuhnya, karena menurut Presiden lahan itu 50 persen wajib tanam kayu hutan, dan 50 persen dikelola untuk tanaman jangka pendek dengan adanya pendampingan,” ujarnya.
Lanjut Ormuseray, adanya dukungan penuh dari Presiden untuk pengembangan hutan, ekowisata, hasil hutan bukan kayu. Sehingga menjadi awal baik untuk masyarakat dalam meningkatkan ekonomi.
“Terutama masyarakat adat dikampung masing-masing dan didukung sepenuhnya oleh Pemda dan Kementerian LHK. Dan terima kasih kepada Presiden atas penyerahan kedua SK ini kepada masyarakat Papua yang sangat penting,” pungkasnya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo dalam via daring meminta agar masyarakat segera memanfaatkan lahan produktif yang telah diberikan Pemerintah melalui penyerahan SK Hutan Sosial dan SK TORA. Ia juga memesan agar SK tersebut tidak dipindah tangankan.
“Ini saya titip betul agar lahan yang sudah diberikan SK itu betul-betul dipakai buat kegiatan produktif. Jangan dipindahtangankan ke orang lain,”katanya.
Masyarakat pun diperkenankan untuk memanfaatkan lahan yang sudah memiliki SK tersebut sebagai pertanian seperti padi, jagung dan kedelai, perkebunan seperti kopi dan buah-buahan, hingga peternakan melalui pola agroforestri. “Atau juga bisa dikembangkan usaha ternak. Kalau di hutan mangrove, bisa juga plus usaha perikanan,” pungkas Presiden. (eri/gin).
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal…
Ketiga korban tewas ditembak di Jalan Trans, Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo, pada Senin, 20 Juli…
"Kami memantau setiap isu yang beredar, termasuk kabar keberadaan mereka di Serui, Boven Digoel, maupun…
Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP, MAP, saat ditemui menjelaskan, insiden itu…
Ketua Tim Penggerak PKK Kota Jayapura yang juga Bunda PAUD Kota Jayapura, Nerlince Wamuar Rollo,…
Aksi nekat kedua pelaku digagalkan sebelum mereka sempat membawa kabur barang berharga milik korban. Warga…