Site icon Cenderawasih Pos

KPU Kabupaten/Kota Wajib Cover Jaminan Sosial KPPS

Petugas KPPS Kota Jayapura yang dilantik dan diambil sumpah/janji di Auditorium Uncen, Kamis (25/1). Para penyelenggara pemilu di Kota Jayapura ini sudah dicover jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan kabupaten lain juga bisa dicover jaminan sosial ini. (FOTO:Karel/Cepos)

JAYAPURA-Dalam rangka mensukseskan pemilu 2024 Pemerintah pusat bekerjasama dengan BPJS Tenaga Kerja menyiapkan jaminan sosial bagi penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia termasuk di Papua.

  Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua, Haryanjas Pasang Kamase, Kamis (25/1) kemarin di Provinsi Papua baru ada 2 KPU yang telah mengcover data Jamsos KPPS, diantaranya KPU Kota Jayapura dan Kabupaten Sarmi.

   Menanggapi hal itu Ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbon menyampaikan, semua kabupaten kota akan mengcover Jamsos KPPS. Hanya saja beberapa kabupaten masih melakukan negosiasi dengan pemerintah daerahnya masing-masing.

  Diapun mengharapkan KPU kabupaten/kota yang belum mengcover Jamsos KPPS,  harus segera mengkoordinasi dengan pemerintah daerahnya masing-masing, sebelum pemilu berlangsung.

   “Kalau untuk komisioner KPU sendiri sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan, hanya beberapa Kabupaten memang masih proses negosiasi dengan pemerintah,” kata Steve, Kamis (25/1).

  Steve pun berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah konkret terkait Jamsos KPPS, sebab mereka ini tenaga kerja yang wajib dilindungi. “Apalagi jamsos ini kebijakan pemerintah pusat, dalam mengatasi terjadi kecelakaan kerja bagi penyelengara pemilu di Indonesia, sehinga wajib bagi setiap daerah mendukung hal itu,” ujarnya.

  Kebijakan jamsos itu lanjutnya latarbalakng dari pemilu 2019 lalu, dimana akibat waktu kerja yang padat, sehingga banyak KPPS yang jatuh sakit. Atas hallah, kemudian pemerintah pusat mengambil sebuah membangun bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengcover jaminans sosial KPPS.

  Steve pun mengharapkan adanya sinergitas antara pemerintah daerah dengan penyelengara pemilu sehingga kasus yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu tidak terlulang di Pemilu 2024.

  “Kami harap setelah semua KPPS ini dilantik, jaminan kerjanya tercover BPJS Ketenagakerjaan,” harapnya.

   Untuk diketahui sesuai penjelasan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Haryanjas Pasang Kamase, ada dua jenis jaminan kerja KPPS maupun Penyelenggara Pemilu yang tercover BPJS Ketenaga Kerjaan, dinataranya resiko kerja dan kematian.

  Jika terjadi resiko kerja, maka dimanapun anggota KPPS atau penyelenggara pemilu itu dirawat, biaya rumah sakitnya 100 persen ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

  Sementara jika terjadi resiko meninggal dunia saat bertugas, maka keluarga dari Anggota KPPS tersebut, akan mendapatkan klaim jaminan kematian sebesar Rp.130  juta, kemudian masing masing dua orang anak mendapatkan beasiswa sebesar Rp.140 juta. (rel)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version