Site icon Cenderawasih Pos

Bawaslu Papua Minta KPU Supiori Coret 2 Mantan Narapidana dari DCT Anggota DPRD

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaikan Sengketa ( PPPS ) Bawaslu Supiori, Jani Daniel Herik Prawar, S.H bersama Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas ( HP2MH ) Bawaslu Supiori, Montesori Kajai Labok, S.H saat menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu Supiori.

SUPIORI – Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaikan Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Supiori, Jani Daniel Herik Prawar, S.H dalam keterangan persnya di Kantor Bawaslu Kabupaten Supiori menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Papua pada Rabu,(6/12) lalu telah menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan dengan amar putusan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Supiori, selaku terlapor.

Dalam sidang pembacaan putusan itu kata dia Bawaslu Provinsi Papua menyatakan bahwa terlapor ( KPU Kabupaten Supiori ) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu karena tidak cermat dalam melakukan verifikasi administrasi syarat calon anggota DPRD Kabupaten Supiori sehingga terdapat 2 mantan narapidana Korupsi yang belum memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Putusan MK Nomor 87 tahun 2022 dan PKPU Nomor 10 tahun 2022 tetapi ditetapkan sebagai calon tetap anggota DPRD Kabupaten Supiori.

Untuk itu Bawaslu Provinsi Papua dalam putusannya memerintahkan  terlapor ( KPU Kabupaten Supiori ) untuk mencoret 2 mantan narapidana, Septinus Inggabouw, S.PAK dari Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Kabupaten Supiori dan Titus Ariks Amunauw, dari Partai Bulan Bintang ( PBB ) Kabupaten Supiori dari daftar calon tetap ( DCT ) anggota DPRD Kabupaten Supiori Pemilu tahun 2024 dalam waktu 3 x 24 jam setelah putusan dibacakan.

Bawaslu Papua juga kata dia telah memerintahkan Ketua KPU Provinsi Papua untuk memberikan teguran kepada KPU Kabupaten Supiori karena kurang cermat dalam melakukan verifikasi  terhadap kebenaran  dan keterpenuhan syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Supiori yang berstatus mantan narapidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bawaslu Papua menurut dia sebelumnya juga telah menggelar sidang untuk mendengar keterangan saksi ahli yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kota Padang, Sumatera Barat, Dr. Khairul Fahmi, S.H,.M.H pada 1 Desember 2023 lalu yang menerangkan temuan Bawaslu Kabupaten Supiori atas daftar nama calon anggota DPRD Kabupaten Supiori yang berstatus mantan narapidana yang di tetapkan dalam DCT pada 3 November 2023 oleh terlapor KPU Kabupaten Supiori.

“Bahwa terkait dengan calon anggota DPRD Kabupaten Supiori yang tidak memenuhi syarat karena pernah di pidana penjara dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih saya sebagai tenaga ahli menyampaikan bahwa sesuai pasal 240 ayat ( 1) huruf g  UU. No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan sesuai dengan hasil penafsiran Putusan MK RI Nomor 87 tahun 2022 sebenarnya sudah clear dan jelas bahwa mantan narapidana tidak boleh menjadi calon anggota legislatif, kecuali sudah menjalani jedah 5 tahun atau  sudah memenuhi 3 syarat yang ditentukan MK dalam putusannya, yakni sudah menjalani jedah 5 tahun, secara terbuka sudah mengumumkan di public terkait dengan jati diri dan bukan pelaku kejahatan berulang-ulang dan ini syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh siapapun calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten / kota pada Pemilu 2024 yang berstatus mantan narapidana,”jelas saksi ahli.

  Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas ( HP2MH ) Bawaslu Kabupaten Supiori, Montesori Kajai Labok, S.H, menyampaikan mencegah terjadinya pelanggaran administrasi Pemilu Bawaslu Supiori sebelumnya pada 15 Mei 2023 lalu telah mengeluarkan surat imbauan verifikasi adiministrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Supiori ke KPU Kabupaten Supiori.

  Menyusul pada 27 September 2023 Bawaslu Supiori diundang untuk menghadiri rapat pencermatan rancangan DCT yang dihadiri juga oleh pimpinan dan LO 18 partai politik dan pada 28 September – 6 Oktober 2023 KPU Kabupaten Supiori melakukan pencermatan DCT. Yang pada saat itu partai politik yang datang hanya menunggu persetujuan DPP partai politik untuk diupload dalam SILON dan di keluarkan tanda terima dari KPU Kabupaten Supiori.

Kemudian menyusul dengan adanya Surat Edaran KPU RI Nomor 1083 tentang perpanjangan pengajuan  dan penerimaan dokumen calon di masa pencermatan DCT dari tanggal 3 – 6 Oktober 2023 maka Bawaslu Supiori secara internal mengecek kembali data dari tanda terima yang sudah di upload akan tetapi belum bisa melihat secara detail dokumen syarat calon dari SILON sehingga secara kelembagaan membangun koordinasi dengan KPU Kabupaten Supiori.

“Setelah membangun koordinasi 11 Oktober 2023 Pak Koordiv PPPS dapatkan informasi dari ibu Ketua Bawaslu bahwa ada 2 calon mantan terpidana korupsi yang ditetapkan sebagai DCS sehingga Bawaslu melakukan penelusuran pada system informasi penelusuran perkara ( SIPP ) Pengadilan Negeri Jayapura dan di dapati status dari Titus Amunauw dan Septinus Inggabouw dengan putusan masing-masing 3 tahun 1 bulan dan 3 tahun 3 bulan penjara,”ucapnya

Atas temuan tersebut Bawaslu Kabupaten Supiori menyampaikan surat hasil pencermatan DCS legislatif Kabupaten Supiori terdapat 2 bakal calon yang merupakan mantan terpidana korupsi atas nama Titus Ariks Amunauw dan Septinus Inggabouw kepada KPU Kabupaten Supiori dan meminta KPU Kabupaten Supiori untuk melakukan verifikasi kembali terhadap dokumen persyaratan bakal calon dan melakukan klarifikasi kepada intansi yang berwenang terkait kebenaran dokumen serta syarat-syarat bakal calon mantan terpidana Korupsi.

Akan tetapi pada 3 November 2023 KPU Kabupaten Supiori melaksanakan rapat pleno penetapan DCT anggota DPRD Supiori  dan tidak mengindahkan surat Bawaslu tentang penyampaian hasil pencermatan DCS anggota DPRD Kabupaten Supiori maka Bawaslu mengeluarkan surat saran perbaikan yang dilampirkan surat keterangan bukan terpidana telah bebas murni dari Lapas Kelas IIB Biak kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Supiori yang isinya pada DCT terdapat 2 mantan terpidana korupsi yang perlu di cek keterpenuhan syarat – syarat bakal calon mantan terpidana.

Atas dasar itu maka kata dia dapat sampaikan bahwa persoalan tersebut bisa terjadi lantaran KPU Kabupaten Supiori karena kurang cermat dalam melakukan verifikasi  terhadap kebenaran  dan keterpenuhan syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Supiori yang berstatus mantan narapidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ren)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version