Site icon Cenderawasih Pos

Harusnya Pleno Sudah Selesai

Anugrah Pata, mantan anggota Bawaslu Provinsi Papua

JAYAPURA – Molornya jadwal pleno KPU disejumlah tempat menuai banyak protes. Tak sedikit yang mulai mengindikasikan bahwa peluang penggelembungan atau pengalihan suara akan terjadi pada  fase ini.

Publik diminta jeli dan ikut mengawal proses ini agar potensi pelanggaran atau kecurangan tidak bisa dilakukan. Kondisi ini juga dikomentari Anugrah Pata. Mantan anggota Bawaslu Provinsi Papua yang melihat potensi pelanggaran atau kecurangan sangat mungkin terjadi pada situasi sekarang.

Anugrah menyebut bahwa jika sesuai jadwal proses rekapitulasi dan penetapan penghitungan perolehan hasil suara ditingkat  kabupaten dan kota maka batas akhirnya adalah 5 Maret sedangkan untuk tingkat provinsi batas akhirnya pada 10 Maret.

Namun saat ini sudah tanggal 12 Maret dan belum ada progress yang signifikan. “Memang layak dipertanyakan kenapa rekapitulasi untuk kabupaten yang harusnya selesai pada 5 Maret 2024 tapi sampai saat ini belum selesai,” jelas Anugrah, Selasa (12/3).

Begitu juga ditingkat provinsi yang ikutan molor. Ia menyebut bahwa pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara untuk tingkat kabupaten/kota di Provinsi Papua ternyata tidak sesuai jadwal yang terlampir dalam Peraturan KPU Nomor 5 thn 2024

”Jika dilihat penyebab molornya jadwal rekapitulasi adalah banyaknya keberatan yang disampaikan oleh saksi tetapi keberatan-keberatan tersebut tidak terselesaikan di tingkat distrik kemudian naik ke tingkat kabupaten, bahkan ke provinsi,” ujar Anugrah.

Padahal menurutnya jika berpedoman pada Pasal 393 – pasal 404 Undang-undang nomor 7 thn 2017 dan Peraturan KPU nomor 5 thn 2024, harusnya penyelesaian keberatan disetiap tingkatan bisa selesai karena keberatan dalam ketentuan-ketentuan tersebut diatas hanya ada 2 yaitu adanya kesalahan prosedur dalam proses rekapitulasi dan adanya selisih angka perolehan suara pada sertifikat hasil perolehan suara.

Tetapi apabila penyelesaian keberatan itu tidak di tanggapi atau ditanggapi tapi tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut maka dipastikan proses rekapitulasi tidak berjalan mulus.

Anugrah yang kenyang makan garam terkait sengketa Pemilu ini mencobtohkan jika ada keberatan terkait adanya selisih perolehan suara akibat C hasil atau D hasil yang berbeda-beda angka, maka dalam ketentuan -ketentuan tersebut di atas dimungkinkan untuk dilakukan perhitungan ulang surat suara.

“Karena itu adalah solusi yang paling terakhir dalam proses rekapitulasi. Perlu di ingat juga bahwa ada sanksi pidana yang tegas  bagi penyelenggara yang merubah-rubah perolehan suara yang sudah diberikan oleh di TPS, jadi ini perlu jadi pengingat juga bagi teman-teman penyelenggara yang sementara sedang melaksanakan tugas,” wantinya.

Apalagi menurut Anugrah bahwa saat ini Papua tersisa 8 kabupaten  dan 1 kota, harusnya lebih cepat daripada Pemilu 2019 lalu yang masih 28 kabupaten dan 1 kota. “Harusnya bisa lebih cepat sih kan hanya 8 kabupaten dan 1 kota,” tutupnya. (ade/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version