Site icon Cenderawasih Pos

KPU-Prabowo Sebut Gugatan Salah Kamar

Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan, UU 7/2017 tentang Pemilu telah memberi kewenangan secara rigit kepada lembaga penegak hukum. Dalam konteksnya, kewenangan kelembagaan MK dibatasi pada sengketa hasil pemilu.

303 Akademisi Ajukan Pelibatan di PHPU

JAKARTAKomisi Pemilihan Umum (KPU) menilai permohonan yang diajukan pasangan calon  01 dan 03 kabur. Hal itu disampaikan KPU dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (28/3).

Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim mengatakan, UU 7/2017 tentang Pemilu telah memberi kewenangan secara rigit kepada lembaga penegak hukum. Dalam konteksnya, kewenangan kelembagaan MK dibatasi pada sengketa hasil pemilu.

Namun, dalam permohonannya, Hifdzil menilai pemohon tidak menyinggung sama sekali soal perselisihan hasil. Itu dibuktikan dengan tidak adanya perolehan suara versi pemohon dalam positanya.

Sebaliknya, lanjut Hafdzil, pemohon justru banyak fokus pada hal-hal seperti nepotisme, penyalahgunaan jabatan penjabat (Pj), pengerahan aparatur, hingga bansos. ’’Permohonan pemohon haruslah ditolak,’’ ujarnya di hadapan majelis.

Terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, KPU menegaskan telah memproses sesuai Putusan MK No 90 Tahun 2023. Kalaupun pemohon menilai Gibran tidak memenuhi syarat formil, seharusnya pemohon melayangkan keberatan kepada KPU sejak awal.

Kuasa hukum paslon 02 selaku pihak terkait Otto Hasibuan juga berpendapat dalil pemohon salah kamar. Permohonan ke MK semestinya dibatasi pada perselisihan hasil suara. Adapun dugaan kecurangan pada tahapan adalah kewenangan Bawaslu.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum paslon 03 Todung Mulya Lubis memberikan bantahan. Jika membaca Pasal 24C UUD 1945, MK harus menyelesaikan semua sengketa pilpres dalam arti yang luas. Karena itu, tidak tepat jika MK hanya menyelesaikan persoalan perolehan suara.

’’Menurut saya, mereka yang tidak teliti membaca itu,’’ ujarnya. Apalagi jika melihat track record, MK kerap melakukan judicial activism dan tidak membatasi kewenangannya.

Pada bagian lain, sebanyak 303 akademisi dan tokoh mengirimkan amicus curiae kepada MK. Amicus curiae merupakan praktik hukum oleh pihak ketiga di luar pihak beperkara untuk terlibat dalam perkara.

Perwakilan akademisi Sulistyowari Iriani berharap MK memberikan keadilan substantif, bukan sekadar angka. ’’Jadi, melihat perkara secara holistik. Melihat segala proses karena hasil itu bergantung pada prosesnya,’’ ujarnya.

Sulis memastikan, sikap akademisi tersebut bukan untuk mendukung calon tertentu. Sebagai akademisi, pihaknya memiliki kebebasan berpendapat untuk menyampaikan pendapat sesuai keilmuan.

Pada isu lain, hakim konstitusi Anwar Usman kembali dinyatakan melanggar etik. Sanksi itu dijatuhkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap perkara nomor 01/MKMK/L/003/2024 yang diajukan Zico Leonard Djagardo. Sanksi itu dijatuhkan karena Anwar terkesan tidak terima atas sanksi etik dalam putusan nomor 90/2023. Yakni, uji materi syarat usia capres dan cawapres. (far/c19/bay)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version