Categories: SEPAKBOLA DUNIA

Pasca Kemenangan Timnas Dirampok, Begini Aturan FIFA Soal Tambahan Waktu

JAKARTA– Pertandingan antara Timnas Indonesia melawan Bahrain dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026 berakhir dengan kontroversi besar. Laga yang berlangsung pada Kamis, 10 Oktober 2024, itu menyisakan kekecewaan bagi Skuad Garuda dan para pendukungnya.

Keputusan wasit Ahmed Al-Kaf yang memperpanjang waktu tambahan hingga menit ke-99 menjadi pemicu utama protes besar dari Timnas Indonesia.

Gol penyama kedudukan Bahrain yang tercipta di menit 90+9 memaksa Indonesia harus puas dengan hasil imbang 2-2. Padahal, Timnas Indonesia sudah unggul 2-1 hingga memasuki waktu tambahan.

Tambahan waktu yang diberikan seharusnya hanya enam menit, tetapi wasit memperpanjangnya hingga tiga menit lebih, yang kemudian menimbulkan istilah viral “90+6=99” di dunia maya.

Kekecewaan ini menyebar dengan cepat di media sosial. Banyak netizen yang menyindir keputusan wasit, dengan mengaitkannya pada isu keadilan dan mempertanyakan apakah ada faktor-faktor lain di luar lapangan yang memengaruhi hasil pertandingan. Namun, di balik kontroversi ini, bagaimana sebenarnya aturan FIFA terkait tambahan waktu?

FIFA sebagai badan sepak bola tertinggi dunia telah menetapkan regulasi yang jelas mengenai durasi pertandingan dan aturan tambahan waktu. Berdasarkan Laws of the Game musim 2024/2025 yang dirilis oleh International Football Association Board (IFAB), terdapat beberapa faktor yang memperbolehkan wasit untuk menambah waktu permainan, seperti yang terjadi dalam laga Indonesia melawan Bahrain.

Aturan mengenai tambahan waktu tertuang dalam bagian The Duration of the Match di halaman 83 nomor 7 poin 3. Dalam aturan tersebut, wasit memang memiliki wewenang untuk memberikan tambahan waktu yang sesuai dengan jumlah waktu yang hilang selama pertandingan berlangsung.

Penambahan ini dapat mencakup waktu yang terbuang akibat pergantian pemain, cedera, buang-buang waktu, kartu sanksi, penghentian medis, perayaan gol, atau bahkan intervensi VAR.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

1 day ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

1 day ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

1 day ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

1 day ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

1 day ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

1 day ago