Perjalanan panjang Timnas Indonesia menuju Piala Dunia 2026. (Dok. PSSI)
JAKARTA– Pertandingan antara Timnas Indonesia melawan Bahrain dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026 berakhir dengan kontroversi besar. Laga yang berlangsung pada Kamis, 10 Oktober 2024, itu menyisakan kekecewaan bagi Skuad Garuda dan para pendukungnya.
Keputusan wasit Ahmed Al-Kaf yang memperpanjang waktu tambahan hingga menit ke-99 menjadi pemicu utama protes besar dari Timnas Indonesia.
Gol penyama kedudukan Bahrain yang tercipta di menit 90+9 memaksa Indonesia harus puas dengan hasil imbang 2-2. Padahal, Timnas Indonesia sudah unggul 2-1 hingga memasuki waktu tambahan.
Tambahan waktu yang diberikan seharusnya hanya enam menit, tetapi wasit memperpanjangnya hingga tiga menit lebih, yang kemudian menimbulkan istilah viral “90+6=99” di dunia maya.
Kekecewaan ini menyebar dengan cepat di media sosial. Banyak netizen yang menyindir keputusan wasit, dengan mengaitkannya pada isu keadilan dan mempertanyakan apakah ada faktor-faktor lain di luar lapangan yang memengaruhi hasil pertandingan. Namun, di balik kontroversi ini, bagaimana sebenarnya aturan FIFA terkait tambahan waktu?
Aturan mengenai tambahan waktu tertuang dalam bagian The Duration of the Match di halaman 83 nomor 7 poin 3. Dalam aturan tersebut, wasit memang memiliki wewenang untuk memberikan tambahan waktu yang sesuai dengan jumlah waktu yang hilang selama pertandingan berlangsung.
Penambahan ini dapat mencakup waktu yang terbuang akibat pergantian pemain, cedera, buang-buang waktu, kartu sanksi, penghentian medis, perayaan gol, atau bahkan intervensi VAR.
Kejaksaan Negeri Mimika mengeksekusi barang bukti uang tunai sebesar Rp5,43 miliar dari terpidana kasus korupsi…
Kecelakaan kerja terjadi di areal perkebunan PT Murni Nusantara Mandiri (MNM), tepatnya di Blok 006–012…
Warga kompleks barak penerangan, Jalan Bhayangkara, Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, dikejutkan dengan penemuan jenazah seorang…
Pemerintah Kabupaten Jayapura terus mendorong pembangunan infrastruktur sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah. Salah satunya…
Bupati Keerom, Piter Gusbager dengan tegas memastikan tidak ada lagi sekolah di Kabupaten Keerom yang…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan koordinasi dan sinergi antara lembaga ini, diperlukan untuk…