Categories: PERSIPURA

Komite Banding PSSI Perkuat Vonis Persipura

Jakarta, 16/3 (ANTARA) – Komite Banding PSSI memperkuat vonis Komite Disiplin PSSI yang menghukum Persipura dengan pengurangan tiga poin, kalah 0-3 dan denda Rp250 juta dalam  Liga 1 Indonesia 2021-2022 karena menolak atau tidak menghadiri pertandingan menghadapi Madura United.

“Hasil sidang Komite Banding yaitu menguatkan SK Komite Disiplin pada tanggal 8 Maret 2022,” tulis Komite Banding PSSI dalam laman PSSI di Jakarta, Rabu (16/3) kemarin.

Persipura tidak hadir dalam laga melawan Madura United di Bali pada 21 Februari 2022 dengan dalih jumlah pemain mereka tak cukup untuk berlaga karena COVID-19.  Manajemen tim Mutiara Hitam sempat mengajukan penundaan pertandingan yang ditolak oleh operator kompetisi PT Liga Indonesia Baru (LIB) yang menganggap jumlah pemain Persipura masih lebih dari 14 orang sehingga laga tak perlu ditangguhkan.

Namun, Komite Banding PSSI membatalkan vonis Komite Disiplin PSSI terhadap manajer Persipura Arvydas Ridwan Madubun. Dengan demikian, Arvydas Madubun bebas dari larangan beraktivitas di dunia sepak bola selama 12 bulan dan denda Rp50 juta.

Sebelumnya, Arvydas Madubun dianggap berperan aktif menganjurkan dan/atau menyuruh Persipura untuk tidak menghadiri pertandingan versus Madura United.

Terakhir, masih terkait laga Persipura kontra Madura United, Komite Banding PSSI memperkuat keputusan Komite Disiplin PSSI yang mendenda LIB  Rp250 juta lantaran tidak menjalankan regulasi Liga 1 Indonesia musim ini. (antara)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: PERSIPURA

Recent Posts

Lantai Jembatan Banyak Lubang, Terkesan Kumuh dengan Coretan dan Sampah

Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai.  Arus lalu lintas…

18 hours ago

Wali Kota Ajak Perangi Segala Bentuk Perjudian

   Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…

1 day ago

Tabrak Truk Semen, Pengendara Motor Tewas di Ring Road

Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…

1 day ago

Komnas HAM Diminta Selidiki Kasus Tiga Warga Sipil

Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…

2 days ago

Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…

2 days ago

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

2 days ago