- Berwudhu dengan membaca “Bismillahirrahmaanirrahim” sambil membasuh kedua telapak tangan.
2.Berkumur-kumur tiga kali untuk membersihkan mulut dilanjutkan dengan membersihkan lubang hidung (instinsyaq). Keduanya boleh ditinggalkan apabila khawatir tertelan atau masuk terlalu banyak agar tidak membatalkan puasa.
3. wajah sebanyak 3 kali mulai dari tumbuhnya rambut hingga bagian bawah dagu dan dari telinga kanan sampai telinga kiri. Saat membasuh wajah dilakukan bersamaan dengan berniat wudhu, yaitu sebagai berikut: نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitul wudhuu-a liraf’il hadatsil asghari fardal lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil fardhu karena Allah Ta’ala.”
- Membasuh kedua tangan hingga siku sebanyak 3 kali dengan mendahulukan tangan kanan.
2. Mengusap sebagian atau seluruh kepala/rambut sebanyak 3 kali.
3. Mengusap kedua telinga sebanyak 3 kali.
4. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki sebanyak 3 kali dimulai dari kaki kanan terlebih dahulu.
5. Tertib, yaitu berarti fardhu-fardhu tersebut harus dilaksanakan secara berurutan.
6. Wudhu diakhiri dengan Membaca doa sambil menghadap kiblat, adapun bacaan doanya sebagai berikut:
اشْهَدُ اَنْ لاَّاِلَهَ اِلاَّاللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَجْعَلْنِيْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ
Latin: Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syariikalah, wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rasuluh. Allahummaj’alni minat tawabina waj’alni minal mutatha-hiriin, waj’alni min ‘ibadikash shalihin.
Artinya: “Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah Yang Tunggal, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku orang yang ahli taubat, dan jadikanlah aku orang yang suci, dan jadikanlah aku orang dari golongan hamba-hamba-Mu yang shalih.”
berhati-hati, terutama saat berkumur-kumur dan berinstinsyaq agar tidak membatalkan puasa. (*)
Sumber: Jawapos

