

2-BPJS
JAKARTA– Kepala Humas BPJS Kesehatan menyatakan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan penanganan darurat. Hal itu sehubungan dengan banyaknya pasien gagal ginjal yang tak bisa melakukan cuci darah karena Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak aktif.
“Jadi memang apapun itu (segmen peserta JKN) tidak boleh menolak untuk pengobatan, apalagi emergency, ini tidak boleh ditolak karena itu memang sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan,” kata Rizzky kepada wartawan seperti dikutip dari Antara, Jumat (6/2) lalu. Rizzky lmenegaskan larangan menolak pasien tersebut berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan dalam program JKN.
“Bukan hanya PBI nonaktif ya, bukan hanya PBI nonaktif, tapi terkait dengan segmen apa pun itu ya, segmen apa pun itu yang ada di program JKN,” tegasnya. Rizzky menegaskan bahwa BPJS memiliki prinsip pelayanan kesehatan dalam kondisi darurat tidak boleh ditunda, sembari proses administrasi kepesertaan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Page: 1 2
Fakhiri menegaskan, penguatan regulasi Otonomi Khusus menjadi penting agar pembangunan di Papua tetap berjalan meski…
Ketiga terdakwa tersebut yakni J. Victor Davis yang merupakan pilot dari pesawat Piper PA 23-250…
Penanganan kasus kerusuhan usai laga Persipura Vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe, menemukan fakta baru.…
Selasa (12/5) pagi kemarin, layanan posko pengaduan masyarakat di Polres Jayapura terlihat sudah didatangi masyarakat…
Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta…
Pertemuan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah upaya krusial untuk mengkalibrasi ulang implementasi Otonomi Khusus…