Categories: NASIONAL

Kementerian Komdigi Awasi Fotografer Jalanan untuk Lindungi Data Pribadi

JAKARTA– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengawasi aktivitas fotografer jalanan atau yang biasa dibilang “fotografer ngamen”. Hal ini menyusul kekhawatiran publik akibat potensi penyalahgunaan data pribadi melalui teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Saat ini, fenomena fotografer yang memotret pelari, pesepeda, hingga masyarakat di ruang umum sedang ramai diperbincangkan di media sosial.Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kegiatan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Bahkan, dia menekankan setiap pemotretan dan publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum dan etika pelindungan data pribadi.“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” jelasnya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (29/10).

Setiap bentuk pemrosesan data pribadi, seperti pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas, seperti melalui persetujuan eksplisit dari subjek data. Dia pun mengingatkan para fotografer juga harus menghormati hak cipta dan hak atas citra diri.

“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” katanya. Menurutnya, masyarakat berhak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Pasien Cuci Darah di Indonesia Tembus 200 Ribu Orang

Kementerian Kesehatan menilai penghentian terapi pada pasien penyakit kronis, khususnya gagal ginjal, berpotensi menimbulkan dampak…

42 minutes ago

Komnas HAM: Sebar Video Kekerasan di Medsos Termasuk Bagian dari Teror

Menangapi terkait dengan itu, Ketua Komnas Ham Papua, Frits Ramandey menyebut pihaknya sangat menyayangkan aksi…

2 hours ago

Akhirnya Bisa Rasakan Buah Anggur Meski Disebut Berpotensi Melanggar HAM

Meski saling berdebat namun dibawah dengan candaan, sehingga lawan tidak menangapi serius. Bersama Kepala Kantor…

3 hours ago

30 Unit Excavator Diturunkan Buka Akses

Puluhan alat berat tersebut akan difokuskan pada pemetaan kerusakan infrastruktur serta evakuasi puluhan kendaraan yang…

6 hours ago

Bursa Transfer Tutup, Persipura Tambah 5 Pemain

Persipura kini memiliki 33 pemain untuk menatap putaran ketiga. Kelima pemain baru mereka juga telah…

7 hours ago

Mappalette Bola, Tradisi Unik Suku Bugis Pindahkan Rumah Utuh

Rumah yang dipindahkan umumnya berupa rumah panggung berbahan kayu. Bangunan ini dirancang tanpa menggunakan paku,…

14 hours ago