Categories: NASIONAL

Persekusi Pedagang Es Gabus Berpotensi Pelanggaran HAM

BOGOR — Peristiwa persekusi terhadap seorang pedagang es gabus yang diduga dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum menuai sorotan publik, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Dodi Herman Fartodi menilai tindakan aparat tersebut berpotensi merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, negara memiliki kewajiban mutlak melindungi hak warga negara, termasuk hak yang tergolong non derogable rights sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.

“Non derogable rights itu adalah hak asasi manusia yang tidak bisa dibatasi dalam keadaan apa pun, termasuk dan tidak terbatas pada hak untuk hidup dan hak bebas dari penganiayaan,” ujarnya kepada Radar Bogor, Rabu 28 Januari 2026.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum seharusnya bertindak sebagai pelindung masyarakat, bukan justru menjadi pihak yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga negara yang semestinya mereka lindungi.

Berdasarkan kronologis yang beredar di berbagai media, Dodi menilai tindakan aparat diduga bermula dari informasi awal yang belum tentu valid.

“Dapat laporan, kemudian datang ke tempat kejadian perkara dengan menuduh sesuatu yang belum tentu kebenarannya, aetelah itu justru diunggah ke media sosial,” jelasnya.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menjerat aparat yang bersangkutan pada pasal-pasal dalam KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dodi juga mengingatkan bahwa seseorang yang dilaporkan oleh masyarakat belum tentu merupakan pelaku tindak pidana, sehingga aparat wajib bersikap sangat hati-hati dalam menangani setiap laporan.

“Saya yakin sebenarnya sudah ada protap di masing-masing satuan, baik di kepolisian maupun TNI, dalam menangani laporan masyarakat,” katanya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kursi Sekda Papua Memanas

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pengumuman dan penerimaan berkas berlangsung pada 16-30 September 2026. Selanjutnya, seleksi…

5 hours ago

Mayat Seorang Wanita Ditemukan di Sekitar Kolam Buaya

Wanita tersebut diperkirakan sudah lanjut usia dan mengenakan jaket berwarna merah marone dan celana panjang…

6 hours ago

Orang Tua Siswa Minta Kampus Tegas

​"Sebenarnya aksi ini sudah berakhir beberapa hari lalu. Hanya karena kelalaian lembaga yang tidak mengakomodir…

7 hours ago

Ratusan Orang di Mimika Terinfeksi HIV-AIDS

Mayoritas penderita berjenis kelamin laki-laki sebanyak 109 orang, sedangkan perempuan tercatat 90 orang. Kepala Seksi…

8 hours ago

Pembangunan Kopdes Merah Putih Belum Menyentuh Kampung

Program pemerintah pusat dalam mendoro ekonomi masyarakat di kampung lewat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)…

9 hours ago

Gaji Manajer Kopdes Rp6,3 Juta-Rp8,3 Juta Dikontrak Dua Tahun

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berkisar…

10 hours ago