Kondisi arus kas BPJS menjadi salah satu perhatian pemerintah. Hingga September 2026, BPJS Kesehatan mencatat penerimaan iuran sekitar Rp118 triliun. Sementara pembayaran manfaat pelayanan kesehatan telah mencapai Rp132 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp14 triliun antara iuran yang terkumpul dan manfaat yang telah dibayarkan. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memberikan dukungan tambahan.
Prihati menjelaskan, dana Rp20 triliun tersebut akan dicairkan secara bertahap. Sebagian dana dijadwalkan masuk pada September, sementara sisanya sebelum akhir tahun. Selain persoalan pembayaran klaim, pemerintah juga mengevaluasi keberlanjutan keuangan BPJS hingga 2027. Presiden meminta kondisi tersebut diperbaiki agar program JKN dapat terus berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga.
Dengan tambahan dukungan anggaran tersebut, pemerintah berharap persoalan keuangan BPJS tidak mengganggu pembayaran kepada rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya. Pada saat yang sama, kualitas pelayanan dan akses peserta menjadi bagian dari pembenahan yang ditekankan Presiden. (*/KALTIMPOST.ID)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Dalam putusannya, MK mewajibkan adanya informasi yang jelas dan benar mengenai label warna serta simbol…
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani sebelumnya menjelaskan, pemenuhan ratusan…
Anggota Komisi II DPRP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Biak Numfor dan Supiori, Johanes Wakum, menyatakan…
Jika betul tak masuk skema Persipura maka bisa dibilang Muller adalah orang kedua yang didepak…
Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Cenderawasih, Yakobus Richard, mengatakan evaluasi terhadap kinerja kepala…
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri penggunaan anggaran perjalanan dinas yang selama periode tersebut mencapai Rp44,23…