

Ilustrasi: Sidang perkara di Gedung MK, Jakarta. (Istimewa)
JAKARTA– Rapat Paripurna DPR RI periode 2019—2024 menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, tentang Mahkamah Konstitusi (MK) pada periode 2024—2029. Ihwal hal ini dikatakan Ketua DPR Puan Maharani.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa proses RUU MK tak bisa dilanjutkan karena waktu masa sidang DPR RI yang akan berakhir. Adapun anggota DPR RI periode 2024—2029 akan dilantik pada tanggal 1 Oktober 2024
Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…
Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…
Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…
Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…