

Ilustrasi: Sidang perkara di Gedung MK, Jakarta. (Istimewa)
JAKARTA– Rapat Paripurna DPR RI periode 2019—2024 menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, tentang Mahkamah Konstitusi (MK) pada periode 2024—2029. Ihwal hal ini dikatakan Ketua DPR Puan Maharani.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa proses RUU MK tak bisa dilanjutkan karena waktu masa sidang DPR RI yang akan berakhir. Adapun anggota DPR RI periode 2024—2029 akan dilantik pada tanggal 1 Oktober 2024
Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…
Prarekonstruksi memperagakan rangkaian dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Proses tersebut turut disaksikan…
Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan surat edaran gubernur yang baru untuk memperkuat pengawasan masuknya telur antarpulau…
Kondisi itu memicu kekecewaan Panja Pelayanan Publik DPRK Kota Jayapura. Bahkan, panja menilai ketidakhadiran…
Natirmalus menjelaskan, pada Bidang Bina Marga realisasi fisik telah mencapai 68,63 persen, sedangkan realisasi…
Kegiatan yang melibatkan personel gabungan dari DLHK, Polsek Jayapura Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja…