Categories: NASIONAL

RUU PPRT Akhirnya Disetujui Masuk Prolegnas Prioritas 2024–2029

JAKARTA-Setelah melewati berbagai kendala, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), akhirnya masuk dalam Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas DPR RI Keanggotaan 2024–2029.

“Melalui forum rapat paripurna ini kami meminta persetujuan terhadap usulan Badan Legislasi (Baleg) atas usulan terkait RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga masuk dalam prioritas Prolegnas pada masa keanggotaan DPR 2024–2029, apakah dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para anggota DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (30/9).

Dengan demikian, pembahasan mengenai RUU PPRT akan dilanjutkan oleh DPR periode mendatang, yakni periode 2024–2029.

Sebelumnya, Baleg DPR RI memastikan bahwa RUU tentang PPRT tidak disahkan oleh DPR periode 2019–2024. Kata Ketua Baleg DPR RI Wihado Woyanto, RUU itu akan dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode berikutnya.

Menurutnya, pembahasan dilanjutkan karena RUU PPRT masih memerlukan pendalaman dengan pemerintah.

“Tentunya dalam waktu yang singkat ini, yang hampir selesai masa periode kita sampai dengan Oktober atau akhir September ini, tentunya tidak memungkinkan kita untuk membahas lebih dalam lagi dan memutuskan lebih jauh lagi, karena memang ini masih perlu ada rapat-rapat dengan pemerintah, dan masih ada pendalaman-pendalaman lagi,” kata Wihadi di Kompleks Parlemen, Senin, (23/9).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditiya menyampaikan bahwa keberadaan RUU PPRT menjadi wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga.

Political will-nya (kehendak politik) itu ingin memberikan perlindungan kepada mereka yang rentan, warga negara yang rentan. Yang pertama yang kita atur adalah masalah perlindungan,” kata Willy.

Ia mengatakan selama ini pekerja rumah tangga belum memperoleh perlindungan, karena mereka tidak memiliki status sebagai pekerja.

Diketahui pada Maret 2023, DPR RI menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Presiden juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR. (*)

Sumber: Jawapos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos
Tags: RUUDPR RI

Recent Posts

Kejari Mimika Eksekusi Rp5,4 Miliar Uang Pengganti Korupsi Proyek Aerosport 

Kejaksaan Negeri Mimika mengeksekusi barang bukti uang tunai sebesar Rp5,43 miliar dari terpidana kasus korupsi…

7 hours ago

Operator Bulldozer Tewas dalam Kecelakaan Kerja di Jagebob

Kecelakaan kerja terjadi di areal perkebunan PT Murni Nusantara Mandiri (MNM), tepatnya di Blok 006–012…

8 hours ago

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Kompleks Barak Penerangan 

Warga kompleks barak penerangan, Jalan Bhayangkara, Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, dikejutkan dengan penemuan jenazah seorang…

9 hours ago

Jalan Yongsu Sapari Jadi Salah Satu Proyek Infrastruktur Besar 2026

Pemerintah Kabupaten Jayapura terus mendorong pembangunan infrastruktur sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah. Salah satunya…

10 hours ago

Bupati Keerom Tegaskan Tidak Boleh Ada Sekolah Kekurangan Guru

Bupati Keerom, Piter Gusbager dengan tegas memastikan tidak ada lagi sekolah di Kabupaten Keerom yang…

12 hours ago

Produksi Petani Lokal Berkurang Turut Pengaruhi Inflasi Daerah

Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan koordinasi dan sinergi antara lembaga ini, diperlukan untuk…

13 hours ago