Categories: NASIONAL

Tak Sekedar Instruksi, Tapi Diikuti Sweeping

JAYAPURA-Wali Kota Jayapura mengeluarkan instruksi Nomor 4 tahun 2023 tentang pembatasan dan larangan menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan 1444 H/2023.

Untuk penjualan minuman beralkohol/miras buka pukul 19.00 WIT sampai dengan jam 21.00 WIT, sedangkan operasional THM mulai 21.00 WIT sampai dengan 24.00 WIT dan hotel beroperasi seperti biasa.

  Terkait hal ini, Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey mengakui, instruksi tersebut seyogyanya harus ditaati oleh pelaku usaha penjual minuman beralkohol maupun tempat hiburan malam. Pasalnya pemerintah Kota Jayapura tetap akan melakukan sweeping untuk memastikan instruksi tersebut dijalankan semua pelaku usaha.

  “Adanya fungsi tersebut tetap kita juga akan tindaklanjuti dengan melakukan sweeping oleh Satpol PP Kota Jayapura, untuk memastikan pelaku usaha menaati instruksi yang sudah diedarkan, dan kita juga mendukung kenyamanan Kamtibmas selama bulan suci Ramadan, sehingga umat muslim bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk,”katanya, Selasa (28/3)kemarin.

  Frans Pekey menegaskan jika ditemukan  pelaku usaha yang melanggar instruksi wali kota , tentu pertama akan diberikan sanksi teguran dan jika mengulangi maka bisa dilakukan  pencabutan izin usaha. Kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan instruksi Walikota harus dilakukan dengan baik dan tidak boleh ada kucing-kucingan. Sebab,  ini juga untuk kenyamanan menjalankan ibadah puasa dan di hari besar keagamaan lainnya juga dilakukan hal yang sama. “Ini semata-mata untuk memberikan kenyamanan bersama.”pungkasnya. (dil/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KOTARAMADAN

Recent Posts

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

2 hours ago

Transparansi dan Pelayanan Publik di BPN Dinilai Buruk

Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…

4 hours ago

Tiga Kali Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pria 44 Tahun Diringkus

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…

7 hours ago

Dipicu Masalah Asmara, Dua Kelompok Warga di Merauke Saling Serang

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria diduga melakukan…

9 hours ago

Lautan Batu Apung Kepung Pantai Hamadi

Pemandangan elok pesisir Pantai Hamadi, Kota Jayapura, kini tertutup oleh fenomena material laut dan limbah…

11 hours ago

Nasib Ratusan Mahasiswa Penerima Beasiswa SUP Terancam

  Ketua Komisi V DPR Papua, Dina L. Rumbiak, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi…

18 hours ago