Categories: NASIONAL

Tak Sekedar Instruksi, Tapi Diikuti Sweeping

JAYAPURA-Wali Kota Jayapura mengeluarkan instruksi Nomor 4 tahun 2023 tentang pembatasan dan larangan menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan 1444 H/2023.

Untuk penjualan minuman beralkohol/miras buka pukul 19.00 WIT sampai dengan jam 21.00 WIT, sedangkan operasional THM mulai 21.00 WIT sampai dengan 24.00 WIT dan hotel beroperasi seperti biasa.

  Terkait hal ini, Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey mengakui, instruksi tersebut seyogyanya harus ditaati oleh pelaku usaha penjual minuman beralkohol maupun tempat hiburan malam. Pasalnya pemerintah Kota Jayapura tetap akan melakukan sweeping untuk memastikan instruksi tersebut dijalankan semua pelaku usaha.

  “Adanya fungsi tersebut tetap kita juga akan tindaklanjuti dengan melakukan sweeping oleh Satpol PP Kota Jayapura, untuk memastikan pelaku usaha menaati instruksi yang sudah diedarkan, dan kita juga mendukung kenyamanan Kamtibmas selama bulan suci Ramadan, sehingga umat muslim bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk,”katanya, Selasa (28/3)kemarin.

  Frans Pekey menegaskan jika ditemukan  pelaku usaha yang melanggar instruksi wali kota , tentu pertama akan diberikan sanksi teguran dan jika mengulangi maka bisa dilakukan  pencabutan izin usaha. Kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan instruksi Walikota harus dilakukan dengan baik dan tidak boleh ada kucing-kucingan. Sebab,  ini juga untuk kenyamanan menjalankan ibadah puasa dan di hari besar keagamaan lainnya juga dilakukan hal yang sama. “Ini semata-mata untuk memberikan kenyamanan bersama.”pungkasnya. (dil/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KOTARAMADAN

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

3 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

11 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

12 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

14 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

15 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

16 hours ago