Categories: NASIONAL

Paripurna DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap menjadi lembaga negara yang berada langsung di bawah Presiden. Penegasan ini memastikan bahwa Polri tidak berada di bawah kementerian mana pun. Penegasan tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.

“Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” ujar Saan di hadapan para anggota dewan. “Setuju,” jawab seluruh anggota DPR yang hadir, disertai ketukan palu sebagai tanda pengesahan.

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan terdapat delapan poin kesimpulan hasil rapat kerja Komisi III DPR terkait percepatan reformasi Polri. Delapan poin tersebut akan menjadi acuan kinerja bagi institusi Polri ke depan. Berikut delapan poin percepatan reformasi Polri yang disetujui DPR:

Pertama, Komisi III DPR menegaskan kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. “Kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Habiburokhman.

Kedua, Komisi III DPR mendukung maksimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Ketiga, Komisi III DPR menegaskan penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. “Karena sudah sesuai dengan Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri,” ucapnya.

Keempat, Komisi III DPR akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945. Selain itu, pengawasan internal Polri diminta diperkuat melalui penyempurnaan Biro Pengawasan Penyidikan, Inspektorat, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Terbukti Lakukan Pungutan, Kepsek Terancam Dicopot

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang…

24 hours ago

Wali Kota Salurkan Bantuan untuk 44 UMKM dan OAP Kurang Mampu

   Wali Kota juga meminta Dinas Sosial Kota Jayapura untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh…

1 day ago

Sempat Tegang, Eksekusi Lahan Bukit Jokowi Batal

   Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud…

1 day ago

Pengembangan Pariwisata Harus Angkat Kearifan Lokal

   Menurut Abisai, kekayaan budaya, adat istiadat, serta tradisi masyarakat adat yang masih terjaga hingga…

1 day ago

Komisi IV Sayangkan Aset Terbuang Percuma

Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…

1 day ago

Akui Peredaran Narkoba Masih Tinggi

Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…

1 day ago