

Ilustrasi menahan buang air kecil. (Freepik)
JAKARTA– Buang air kecil atau kencing merupakan suatu hal yang alami. Tubuh biasanya akan menghilangkan sisa dan limbah produk yang tidak diperlukan melalui urin.
Air seni dibentuk dengan melibatkan beberapa organ seperti ginjal, ureter, kandung kemih dan uretra. Kandung kemih ini mempunyai saraf yang menghubungkan dengan otak, jadi Anda akan merasa ingin buang air kecil.
Buang air kecil sebaiknya disegerakan, karena kebiasaan menahannya dapat berefek buruk pada kesehatan tubuh. Dilansir dari laman Indonesiabaik, berikut bahaya dari menahan kencing terlalu lama:
1. Infeksi Saluran Kemih
Apabila infeksi saluran kemih terjadi pada anak-anak ditandai dengan tidak nafsu makan, diare atau demam. Maka anak-anak perlu untuk diedukasi agar tidak menahan buang air kecil.
2. Kandung Kemih Menjadi Lebih Sensitif
Dilansir dari kanal YouTube SB30Health, kandung kemih mempunyai kapasitas, pada orang dewasa bisa menampung hingga 1 liter bahkan lebih. Lama kelamaan apabila kapasitas ini terlalu penuh maka akan mengalami kelemahan otot pada organ kandung kemih.
3. Dapat Menyebabkan Darah Tinggi
Dalam ginjal terdapat sistem yang berperan untuk mengontrol dan mengatur tekanan darah pada tubuh. Apabila ginjal terbebani maka sistem ini tidak akan bekerja dengan baik, akhirnya mudah mengalami tekanan darah tinggi.
Page: 1 2
"Saat ini pembangunan Papua tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memastikan…
Humas SAR Jayapura, Silvia Yoku, menyampaikan bahwa operasi pencarian resmi telah dihentikan. Ia menjelaskan, keputusan…
Pengungkapan berawal dari kecurigaan seorang kru maskapai Asian One berinisial MAAP terhadap sebuah paket titipan…
Wali Kota mengungkapkan bahwa sejumlah pedagang buah musiman sempat mengajukan permohonan secara langsung untuk berjualan…
Pemeriksaan ini dilakukan penyidik setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terhadap…
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut pemohon menyoroti Pasal 8 di UU Pers…