Site icon Cenderawasih Pos

Soroti Berbagai Soal Mulai Honorer Siluman Hingga Masalah Pengangkatan Pejabat

Kordinator aksi demo Asosiasi ASN Pemprov Papua, Herry asso saat berorasi bersama  perwakilan dari 42 dinas di pemerintahan Provinsi Papua, Selasa, (23/4/2024). (foto: Jimi/cepos)

Dari Demo Jilid III Solidaritas ASN Pemprov Papua di Kantor Gubernur Papua

Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir ini, Kantor Gubernur Papua marak dengan aksi demo. Mulai dari tuntuan orang tua terkait kepastian kelanjutan bea siswa anak-anak mereka  yang sekolah di luar negeri, demo pegawai non ASN, hingga Solidaritas ASN Pemprov Papua yang sudah kali ketiga menggelar aksi demo di Kantor Gubernur Papua.

Laporan: Jimianus Karlodi_Jayapura

Sejumlah pegawai yang tergabung dalam Solidaritas ASN Provinsi Papua kembali menggelar aksi demo jilid III di halaman kantor Gubernur Papua, Senin (23/4/2024). Dari pantauan Cendrawasih Pos di lapangan tampak puluhan ASN yang hadir menuntut Penjabat (Pj) Ridwan Rumasukun dan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Derek Hegemur agar lengser dari jabatannya sebagai Pj Gubernur dan Plh Sekda Papua.

  Demo damai yang dilakukan solidaritas ASN ini masih berkaitan dengan proses pelantikan pejabat eselon II dan eselon III di lingkungan Pemprov yang dinilai terjadi nepotisme dan tidak memperhatikan keberpihakan pada OAP, serta sejumlah masalah yang terjadi di Provinsi Papua.

   Kordinator aksi demo, Herry Asso dalam orasinya menyampaikan bahwa pejabat eselon II dan eselon III telah membatasi aktivitas ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Papua. Ia pun mengajak seluruh ASN untuk tidak boleh ada pertemuan dengan penjabat eselon II, eselon III maupun eselon IV.

   “Tidak boleh ada ASN yang mengikuti pertemuan dengan para eselon,” tegasnya.

  Ia juga menegaskan bahwa polisi harus usut tuntas pelaku honorer siluman di lingkungan pemerintahan Provinsi Papua. Karena itu ia sampaikan masalah siluman ini masalah serius dan tidak main-main.

   Tidak hanya itu, salah seorang dari Asosiasi ASN ini juga mempertanyakan aturan atau prosedur pemerintah terkait pegawai honorer yang pra jabatan di provinsi induk dan mengambil surat keputusannya (SK) di provinsi DOB.

   Dirinya juga menyayangkan pemerintah terhadap pegawai honorer yang sudah mengabdi berpuluhan tahun di provinsi induk dan harus dikorbankan untuk pindah ke provinsi DOB.

  Berikut merupakan lima tuntutan yang diusulkan oleh solidaritas ASN Provinsi Papua antara lain. Pertama, meminta kepada yang mulia Bapak Presiden Joko widodo, agar dapat mengantikan Pj Gubernur dan Pj Sekda Provinsi Papua dalam waktu yang sesingkatnya.

  Kedua, meminta kepada yang mulia Bapak Presiden Joko widodo melalui Mendagri untuk membatalkan surat Nomor: 800.1.3.1/2601/SET tertanggal 1 Maret 2024 dan SK 800.1.3.3-3-1417 tertanggal 15 maret 2024.

  Ketiga, meminta Mendagri mengambil langkah mengantikan Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Saudara Welem Manderi yang namanya juga masuk pada daftar Plt. Kasatpol  PP Pemprov Papua..

  Keempat, meminta Pj Gubernur dan Pj Sekda yang baru dapat memperhatikan/tambahan penghasilan pegawai (TPP) Tahun 2023 dan 2024.

  Kelima, meminta Meminta Pj Gubernur dan Pj Sekda yang baru dapat memperhatikan /memverifikasi pengangkatan Honorer siluman tahun 2023 di setiap OPD pemerintahan daerah Provinsi Papua.

   Seketaris Forum ASN Pemprov Papua, Ansan Ansanay turut menyampaikan bahwa apa yang dilakukan pihaknya hari ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap proses penyelengaraan pemerintahan dalam kepemimpinan Pj Ridwan Rumasukun dan Pj Sekretaris Sekda, Derek Hegemur selama ini.

   Ia berharap 42 OPD yang ada harus kompak, harus satu hati, sebab menurut Ansan Ansanay, hal  ini berkaitan dengan hak-hak hidup, hak dari bapak ibu selaku ASN.

Menurut Dia, siapapun orangnya mulai dari cleaning service hingga kepala dinas harus terlibat dalam proses ini.  Sebab, ia menilai ada pelanggaran hukum yang fatal dalam proses administrasi pelantikan terhadap penjabat eselon II dan eselon III.

    “Siapapun dia orangnya mulai dari tukang sapu sampai kepala dinas harus terlibat dalam proses ini, karena ada pelangaran hukum yang fatal terhadap administrasi dalam proses pengangkatan pejabat eselon II dan eselon III,” katanya.

   “Ini penting dan harus diketahui oleh Presiden melalui Mendagri, dan juga melalui komisi ASN serta Menpan RI,” tambahnya. (*/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version