Categories: NASIONAL

ICW Minta Prabowo Hentikan Proyek yang Dipaksakan

JAKARTA – Program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berupa Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai berjalan amburadul. Terlebih, diduga terdapat konflik kepentingan dalam pengadaan MBG tersebut.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Dewi Anggraeni menduga, para penyedia MBG diduga terafiliasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Temuan ini memperkuat adanya dugaan permasalahan dalam program MBG.

Pertama, pengelolaan anggaran yang diduga sarat kecurangan. Belakangan terungkap dugaan penggelapan dalam penyaluran anggaran MBG. Bahkan, mitra dapur MBG di Kalibata, Jakarta Selatan, terpaksa tutup lantaran merugi hampir Rp 1 miliar.

Mereka mengaku tidak menerima biaya dari Yayasan MBN, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pancoran. Padahal, mitra dapur tersebut telah memasak 65.025 porsi selama Februari hingga Maret 2025.Temuan itu menambah rentetan masalah pengelolaan anggaran.

Di Sumenep, Madura, petugas dapur MBG berhenti bekerja karena beban kerja dan besaran upah. Laporan di beberapa lokasi juga mengungkap dugaan monopoli pembelian peralatan dapur oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

“Masalah-masalah itu sekaligus menunjukkan buruknya tata kelola dan lemahnya pengawasan dalam proyek MBG. Bukan tidak mungkin hal serupa meluas terjadi di berbagai tempat lainnya,” kata Dewi kepada JawaPos.com, Senin (21/4).

Kedua, penyaluran anggaran proyek MBG diduga melanggar peraturan. Anggaran MBG disalurkan melalui skema bantuan pemerintah.

Itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.

Mengacu pada peraturan tersebut, lanjut Dewi, anggaran MBG mestinya diberikan langsung kepada penerima manfaat. Namun, anggaran tersebut justru dikirimkan ke pihak eksternal mitra BGN. Dalam Pasal 24 Permenkeu 132/2021, kata Dewi, disebutkan bahwa pemberian bantuan sarana/prasarana dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang. Jika bantuan dalam bentuk uang, sesuai Pasal 25 ayat (3) Permenkeu 132/2021, maka pemberian sarana/prasarana dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima bantuan sarana/prasarana.

Penyaluran anggaran lewat skema bantuan juga membuka celah praktik korupsi. Ia menyebut, kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 oleh bekas Menteri Sosial Juliari Batubara adalah contohnya. Dalam pantauan ICW, dana bantuan rawan diselewengkan.

Modus terbanyak yaitu laporan fiktif dan manipulasi laporan pertanggungjawaban.
Ketiga, MBG diwarnai ketimpangan layanan dan kualitas makanan yang buruk. Ada laporan yang menunjukkan perbedaan penyediaan alat makan antar sekolah. Sebagian sekolah menerima makanan dengan wadah berbahan stainless steel yang aman dan layak pakai.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Mama-mama Tolak Bantuan Sembako dari Wapres

Menurutnya, bantuan yang diberikan tidak sesuai dengan ekspektasi yang diinginkan para pedagang sehingga bantuan paket…

2 hours ago

Kabupaten Jayapura Konsisten Berproses Menuju Kota Layak Anak

Ia menegaskan, meskipun belum berhasil naik level, Pemerintah Pusat tetap memberikan apresiasi karena Kabupaten Jayapura…

3 hours ago

Polres Biak Numfor Bongkar Mafia BBM Subsidi

Operasi penindakan yang dilakukan oleh Satreskrim melalui Unit Tipidsus ini menyasar beberapa lokasi strategis di…

3 hours ago

Edarkan Tramadol, Seorang Pria di Mimika Ditangkap

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026) menjelaskan, penangkapan itu berlangsung…

4 hours ago

Disdik Jayawijaya Pertanyakan Status Kantor DPRP Papua Pegunungan

Wakil Ketua III DPRP Berthus Asso mengakui jika DPRP Papua Pegunungan telah didatangi oleh Dinas…

4 hours ago

Jelang Bulan Ramadan, Stok Sejumlah Komoditi di Merauke Menipis

Haidi Silvanaranti mengungkapkan, sejumlah komoditi yang stoknya mulai menipis tersebut diantaranya kentang, wortel, tomat. Kemudian…

5 hours ago