Categories: NASIONAL

ICW Minta Prabowo Hentikan Proyek yang Dipaksakan

JAKARTA – Program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berupa Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai berjalan amburadul. Terlebih, diduga terdapat konflik kepentingan dalam pengadaan MBG tersebut.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Dewi Anggraeni menduga, para penyedia MBG diduga terafiliasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Temuan ini memperkuat adanya dugaan permasalahan dalam program MBG.

Pertama, pengelolaan anggaran yang diduga sarat kecurangan. Belakangan terungkap dugaan penggelapan dalam penyaluran anggaran MBG. Bahkan, mitra dapur MBG di Kalibata, Jakarta Selatan, terpaksa tutup lantaran merugi hampir Rp 1 miliar.

Mereka mengaku tidak menerima biaya dari Yayasan MBN, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pancoran. Padahal, mitra dapur tersebut telah memasak 65.025 porsi selama Februari hingga Maret 2025.Temuan itu menambah rentetan masalah pengelolaan anggaran.

Di Sumenep, Madura, petugas dapur MBG berhenti bekerja karena beban kerja dan besaran upah. Laporan di beberapa lokasi juga mengungkap dugaan monopoli pembelian peralatan dapur oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

“Masalah-masalah itu sekaligus menunjukkan buruknya tata kelola dan lemahnya pengawasan dalam proyek MBG. Bukan tidak mungkin hal serupa meluas terjadi di berbagai tempat lainnya,” kata Dewi kepada JawaPos.com, Senin (21/4).

Kedua, penyaluran anggaran proyek MBG diduga melanggar peraturan. Anggaran MBG disalurkan melalui skema bantuan pemerintah.

Itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.

Mengacu pada peraturan tersebut, lanjut Dewi, anggaran MBG mestinya diberikan langsung kepada penerima manfaat. Namun, anggaran tersebut justru dikirimkan ke pihak eksternal mitra BGN. Dalam Pasal 24 Permenkeu 132/2021, kata Dewi, disebutkan bahwa pemberian bantuan sarana/prasarana dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang. Jika bantuan dalam bentuk uang, sesuai Pasal 25 ayat (3) Permenkeu 132/2021, maka pemberian sarana/prasarana dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima bantuan sarana/prasarana.

Penyaluran anggaran lewat skema bantuan juga membuka celah praktik korupsi. Ia menyebut, kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 oleh bekas Menteri Sosial Juliari Batubara adalah contohnya. Dalam pantauan ICW, dana bantuan rawan diselewengkan.

Modus terbanyak yaitu laporan fiktif dan manipulasi laporan pertanggungjawaban.
Ketiga, MBG diwarnai ketimpangan layanan dan kualitas makanan yang buruk. Ada laporan yang menunjukkan perbedaan penyediaan alat makan antar sekolah. Sebagian sekolah menerima makanan dengan wadah berbahan stainless steel yang aman dan layak pakai.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Desak Perlindungan Warga Sipil di Tengah Konflik Bersenjata

Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…

2 hours ago

Harga Minyak Tanah Bersubsidi di Pengecer Semakin Tak Masuk Akal

arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…

3 hours ago

Dua Bersaudara jadi Korban Curas di Kampung Tulem

Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…

4 hours ago

Rumah Sakit Pengampu Nasional dan Regional Cek Langsung RSUD Merauke

Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…

6 hours ago

Mimika Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…

7 hours ago

Belasan OPD Absen, Wali Kota Beri Sinyal Ganti

Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…

8 hours ago