

Siswa menyambut paket MBG di dalam kelas mereka, di salah satu SMP Negeri di Biak Timur. (foto:Ismail/Cenderawasih Pos)
JAKARTA – Program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berupa Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai berjalan amburadul. Terlebih, diduga terdapat konflik kepentingan dalam pengadaan MBG tersebut.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Dewi Anggraeni menduga, para penyedia MBG diduga terafiliasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Temuan ini memperkuat adanya dugaan permasalahan dalam program MBG.
Pertama, pengelolaan anggaran yang diduga sarat kecurangan. Belakangan terungkap dugaan penggelapan dalam penyaluran anggaran MBG. Bahkan, mitra dapur MBG di Kalibata, Jakarta Selatan, terpaksa tutup lantaran merugi hampir Rp 1 miliar.
Mereka mengaku tidak menerima biaya dari Yayasan MBN, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pancoran. Padahal, mitra dapur tersebut telah memasak 65.025 porsi selama Februari hingga Maret 2025.Temuan itu menambah rentetan masalah pengelolaan anggaran.
Di Sumenep, Madura, petugas dapur MBG berhenti bekerja karena beban kerja dan besaran upah. Laporan di beberapa lokasi juga mengungkap dugaan monopoli pembelian peralatan dapur oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
“Masalah-masalah itu sekaligus menunjukkan buruknya tata kelola dan lemahnya pengawasan dalam proyek MBG. Bukan tidak mungkin hal serupa meluas terjadi di berbagai tempat lainnya,” kata Dewi kepada JawaPos.com, Senin (21/4).
Kedua, penyaluran anggaran proyek MBG diduga melanggar peraturan. Anggaran MBG disalurkan melalui skema bantuan pemerintah.
Itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.
Mengacu pada peraturan tersebut, lanjut Dewi, anggaran MBG mestinya diberikan langsung kepada penerima manfaat. Namun, anggaran tersebut justru dikirimkan ke pihak eksternal mitra BGN. Dalam Pasal 24 Permenkeu 132/2021, kata Dewi, disebutkan bahwa pemberian bantuan sarana/prasarana dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang. Jika bantuan dalam bentuk uang, sesuai Pasal 25 ayat (3) Permenkeu 132/2021, maka pemberian sarana/prasarana dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima bantuan sarana/prasarana.
Penyaluran anggaran lewat skema bantuan juga membuka celah praktik korupsi. Ia menyebut, kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 oleh bekas Menteri Sosial Juliari Batubara adalah contohnya. Dalam pantauan ICW, dana bantuan rawan diselewengkan.
Modus terbanyak yaitu laporan fiktif dan manipulasi laporan pertanggungjawaban.
Ketiga, MBG diwarnai ketimpangan layanan dan kualitas makanan yang buruk. Ada laporan yang menunjukkan perbedaan penyediaan alat makan antar sekolah. Sebagian sekolah menerima makanan dengan wadah berbahan stainless steel yang aman dan layak pakai.
Page: 1 2
Menurut Yunus, proses penyediaan makanan untuk program MBG tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Mulai dari…
Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit yang berkaitan dengan infeksi…
Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada III melalui program Guskamla Peduli “Aku Cinta Laut” menggelar Bhakti…
Rencana Pemerintah Kabupaten Jayapura menjalankan program pembinaan bagi warga yang terjerat kebiasaan mengonsumsi minuman keras…
"Pada kesempatan yang berbahagia ini, izinkan kami atas nama Pemerintah dan masyarakat Provinsi Papua Selatan…
Wakil Gubernur Papua Pegunungan Dr. Ones Pahabol, SE, MM menyatakan Informasi tersebut berkaitan dengan potensi…