

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka Menerima surat keputusan yang berisi penunjukkan Gibran sabagai bakal calon Wakil Presiden yang diserahan langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlaangga Hartanto pada Rapimnas II Partai Golkar di DPP Golkar, Sabtu (21/10/2023). Dalam Hasil Rapimnas Partai Golkar mendukung dan mengusulkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
JAKARTA-Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menyatakan siap menindaklanjuti (SK) atas rekomendasi sebagai bakal calon presiden (cawapres) dari partai Golkar dipasangkan dengan bakal calon presiden (Capres)Prabowo.
“Saya sangat mengapresiasi hasil Rapimnas, untuk selanjutnya akan kami koordinasikan, akan kami tindak lanjuti bersama dengan Pak Prabowo,” ujar Gibran Rakabuming usai menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu, dikutip dari Antara.
Pria kelahiran 1 Oktober 1987 juga mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan keluarga besar partai Golkar kepadanya.
Sebelumnya Partai Golkar resmi mendukung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
Pengumuman tersebut disampaikan pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar.
Ketua Umum partai Golkar mengatakan berdasarkan hasil pertemuan dengan ketua DPD menghasilkan keputusan untuk mendukung Gibran Rakabuming untuk dipasangkan menjadi cawapres Prabowo.
“Berdasarkan hasil pertemuan dengan ketua DPD tadi malam semuanya konsensus mengusulkan dan mendukung Mas Gibran untuk kita pasangkan dengan Pak Prabowo sebagai bakal capres RI,” kata Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto
Diketahui Wali Kota Solo tersebut untuk menjadi cawapres semakin terbuka lebar lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah 40 tahun, sebagai aturan yang inkonstitusional bersyarat sepanjang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Hal tersebut berarti usia 40 tahun sebagai syarat mendaftarkan diri sebagai capres dan cawapres bukan merupakan hal mutlak.
Sumber: ANTARA | Jawapos
Tim pelatih berupaya menjaga momentum positif usai meraih kemenangan 3-1 atas De Red FC pada…
Ketua Asosiasi Futsal Provinsi (AFP) Papua, Daud Arim, menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan untuk memberikan…
Disisi lain, suhu udara dingin yang menusuk tulang dan keterbatasan akses jaringan komunikasi kerap menjadi…
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jayapura mengelola dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp2 miliar pada 2026.…
Kepala BGN Papua Pegunungan Wahyu Adi Pratama menngakui jika untuk penyaluran MBG ke sekolah -sekolah…
Kepala BGN Papua Pegunungan Wahyu Adi Pratama menyatakan aktivasi ini diberikan kepada setiap SPPG yang…