Categories: NASIONAL

Pelaku Pembunuhan di Abepantai Dihadiahi Timah Panas

Buron 23 Hari, Ditangkap di Rumah Warga di Skouw-Perbatasan

JAYAPURA-Setelah 23 hari menjadi buronan Polisi, pelaku pembunuhan terhadap Kristina Gundigi (22), Sabtu (26/2) lalu ditangkap Tim Gabungan di Skouw-Perbatasan RI-PNG, Distrik Muara Tami,  Minggu (20/3) pagi.

Pelaku dengan inisial RST (30) warga kampung Nafri itu, saat ditangkap terpaksa dihadiahi timah panas oleh Polisi. Pasalnya yang bersangkutan melawan aparat saat hendak diamankan oleh tim gabungan.

Kapolsek Abepura, AKP. Lintong Simanjuntak menuturkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang didapatkan Tim Opsnal Reskrim Polsek Abepura bahwa pelaku pembunuhan sedang berada di Skouw-Perbatasan RI-PNG.

Setelah mendengar informasi tersebut, tim bergerak menuju perbatasan RI-PNG di Wutung. Tim juga melakukan koordinasi dengan anggota Polsubsektor Skouw-Perbatasan untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.

“Sekira pukul 05.30 WIT, pelaku berhasil ditangkap di salah satu rumah warga Skouw-Perbatasan,” ungkap Kapolsek Lintong Simanjuntak saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (20/3).

Lanjut Kapolsek, setelah itu pelaku dibawa ke Polsubsektor Skouw-Perbatasan untuk diinterogasi. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan Sabtu (26/2) lalu di Abepantai Distrik Abepura. Pelaku mengaku membunuh korban Kristina Gundigi.

Pada waktu kejadian, pelaku menghabisi korban dengan cara mencekik leher korban kemudian membanting korban ke lantai. Setelah korban terjatuh, pelaku mengambil gunting dari bawah kasur lalu menikam leher korban lebih dari enam kali.

“Setelah pelaku melihat korban tidak berdaya lagi, pelaku langsung melarikan diri ke jalan raya dan menumpang di truk sampah untuk melarikan diri,” jelas Lintong Simanjuntak sebagaimana keterangan pelaku.

Lanjut Kapolsek, saat penyidik membawa pelaku untuk mencari barang bukti berupa satu buah gunting yang digunakan untuk membunuh korban, saat dilakukan pencarian barang bukti, pelaku sempat melawan dan berusaha untuk melarikan diri.

“Saat berusaha melarikan diri, anggota langsung melumpuhkan pelaku dengan timah panas pada bagian kaki. Pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” ungkapnya.

Dikatakan Kapolsek, pelaku telah melakukan tindak pidana primair pembunuhan subsidair penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 338 Subsidair Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku merupakan residivis masalah kasus Narkoba yang baru keluar dari Lapas pada tahun 2021 lalu,” terangnya.

Disampaikan Kapolsek, dalam kasus pembunuhan ini sebelumnya tujuh saksi telah dimintai keterangan. Kasus pembunuhan ini juga sempat menghebohkan warga Abepantai saat itu.

Adapun penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Abepura bersama dengan Tim Charli Polresta Jayapura Kota,  Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota, Tim Delta Polresta Jayapura Kota, dan Anggota Polsubsektor Skouw – Perbatasan RI-PNG, yang dipimpin Wakapolsek Abepura AKP Harjaka didampingi Kanit Reskrim Polsek Abepura Ipda Aditama Tantowi Muharam Kafrawi, Panit Opsnal Reskrim Polsek Abepura Ipda Edwin A Ayomi dan Kapolsubsektor Skouw-Perbatasan RI-PNG Ipda A Yarisetouw. (fia/nat)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Target Tahun 2028, Matangkan Persiapan dari Administrasi, Regulasi hingga Anggaran

Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…

15 hours ago

Rawan Cerai, Anak Muda Jangan Buru-buru Menikah

Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…

16 hours ago

Jelang Kunjungan Mendagri Kabupaten Jayapura Benahi Wajah Daerah

Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…

20 hours ago

Warga Diminta Kesadaran Bayar Retribusi Sampah

Untuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal…

21 hours ago

Temukan Kecurangan Distribusi BBM, Warga Diminta Lapor

rea Manager Communication Relations and CSR Papua Maluku Ispiani Abbas mengimbau masyarakat untuk turut berperan…

22 hours ago

Kebobolan, Sejumlah Tahanan Lapas Abepura Kabur

Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…

23 hours ago