

Serangan Israel di Jalur Gaza. (AP Photo/Hatem Moussa)
BELUM lama ini, Presiden Amerika serikat Joe Biden melakukan perjalanan ke Israel, setibanya di Tel Aviv dia disambut pelukan hangat Benyamin Netanyahu.
Pada saat bersamaan terjadi pengeboman rumah sakit Al-Ahli Al Ma’madani Arab di Kota Gaza, Palestina.
Pengeboman itu menewaskan 500 lebih waga Palestina, di antaranya anak-anak, pasien, dan dokter yang menjadi korban jiwa.
Serangan brutal Israel ini bertentangan dengan hukum humaniter internasional atau kerap disebut sebagai hukum perang yang mesti dipatuhi saat dilanda konflik bersenjata.
Diketahui hukum ini bertujuan untuk melindungi kemanusiaan dari kejahatan perang.
Israel melanggar pasal 52 hukum internasional yang melarang serangan terhadap masyarakat sipil di Gaza. Serangan ini juga melanggar Konvensi Jenewa II dan Protokol Tambahan Pertama yang mengatur perlindungan terhadap personel medis, layanan medis sipil, dan rumah sakit.
Dokter Ibrahim Al-Naqa mengatakan mengenai serangan pemboman Israel. “Tanpa peringatan, rumah sakit ini menjadi sasaran. Kami tidak tahu apa sebutan dari peluru tersebut, namun kami melihat akibat yang ditimbulkan ketika peluru tersebut mencabik-cabik tubuh mereka.” Ucapnya dilansir dari Reuters.
Page: 1 2
Plt Kepala Bapperida Papua, Muflih Musaad mengungkapkan bahwa RPJMD nantinya akan menjadi acuan utama bagi…
Sejumlah kawasan di Jayapura memiliki banyak cerita yang dikait-kaitkan dengan hal mistik. Di tahun 90…
Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan 8 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang merupakan usulan pemerintah…
Berbagai lembaga mencatat tingginya angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga kekerasan berbasis…
Ia menjelaskan, anggaran yang dialokasikan untuk TPP ASN sebesar Rp7,5 miliar, sementara THR mencapai Rp25…
Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas lembaga pengawas pemilu atas…