

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan usai bertemu Forum Penyelamat dan Reformasi (F-PDR) Kamis, (18/4) kemarin. Dalam pertemuan tertutup FPDR meminta MK dapat memutuskan sengketa PHPU dapat obyektif serta berpijak kebenaran dan keadilan. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
MK: Tak Semua Berkas Dipertimbangkan
JAKARTA – Penyampaian amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terus berdatangan, jelang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Hingga kemarin (18/4), total ada 33 pihak yang menyampaikan pendapatnya.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya tidak dapat menghalangi siapapun untuk menyampaikan pendapatnya. Namun dia mengingatkan, amicus curirae yang disampaikan setelah 16 April 2024 tidak akan dipertimbangkan majelis meski dokumen diterima.
’’Kalau ada yang mau menyerahkan, ya akan kita terima, gak kemudian kita bisa menolak, gak bisa kita larang juga,’’ ujarnya di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Sebab sesuai keputusan majelis, batas akhir penyerahan dokumen baik dari para pihak maupun diluar para pihak adalah 16 April. Jika merujuk data, Fajar memperkirakan hanya ada 14 berkas amicus curirae yang memenuhi syarat diserahkan sebelum 16 April pukul 16.00 WIB
Diakuinya, banyaknya amicus curiae tahun ini menjadi rekor tersendiri. Sebelumnya, tidak pernah ada fenomena serupa pada penanganan sengketa Pilpres. Kemarin saja, ada 10 pihak yang mengajukan amicus curirae. Diantaranya, Asosiasi Petani Kelapa Sawit dan Federasi Serikat Pekerja BUMN, Senat Mahasiswa STF Driyarkara, delapan WNI termasuk para purnawirawan jenderal dan Aktivis Reformasi 98.
Page: 1 2
Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…
Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…
Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…
Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…
Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…
Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…