Categories: NASIONAL

RUU TPKS Sah menjadi Usulan Inisiatif DPR

JAKARTA- RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sah menjadi usulan inisiatif DPR dalam rapat paripurna di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (18/1). Dewan pun meminta agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan surat presiden (surpres) terkait pembahasan RUU tersebut.

Dalam pandangan fraksi, sebanyak delapan fraksi memberikan dukungan. Hanya Fraksi PKS yang menolak pengesahan itu. Kurniasih Mufidayati, anggota DPR RI Fraksi PKS mengatakan, pihaknya menolak RUU TPKS disahkan menjadi usulan inisiatif DPR.

Menurut dia, penolakan itu bukan berarti pihaknya tidak setuju dengan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama kaum perempuan. Tapi karena RUU TPKS tidak memasukkan secara komprehensif seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi kekerasan seksual, zinah, dan penyimpangan seksual. ”Yang menurut kami menjadi esensi penting bagi pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual,” jelasnya.

Karena mayoritas menyetujui, RUU TPKS akhirnya diketok sah menjadi usulan inisiatif dewan. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, usai penetapan itu, legislatif akan langsung bersurat kepada Presiden Joko Widodo. Presiden diminta untuk segera mengirimkan surpres dan daftar inventarisasi masalah (DIM). ”Kami juga menunggu pemerintah menunjuk kementerian yang akan membahas RUU TPKS bersama DPR,” terangnya.

Setelah supres dikirimkan, DPR akan menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RUU TPKS. Puan berharap proses pembahasan RUU TPKS dilakukan dengan seksama. Ia juga memastikan parlemen akan terbuka menerima aspirasi dari masyarakat, saat proses pembahasan. DPR dan pemerintah siap menuntaskan RUU TPKS dengan sebaik-baiknya. ”Kita harus memastikan korban-korban kekerasan seksual menerima hak-hak dan perlindungan dari negara,” tandas mantan Menko PMK itu.

Terpisah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi langkah DPR yang telah menetapkan RUU TPKS. Keputusan ini dinilai sebagai angin segar bagi upaya menuntaskan kekerasan, terutama pada perempuan, anak, serta kelompok disabilitas.

Menurutnya, RUU TPKS memberikan kepastian hukum dalam upaya pencegahan, perlindungan, penanganan, dan pemulihan bagi korban. Tak terkecuali pada seluruh keluarga, yang sejatinya juga turut menjadi ”korban” atas tindakan keji tersebut. ”Oleh karenanya, RUU TPKS ini harus secara hati-hati dan cermat dibahas, agar jadi payung hukum yang mampu melindungi bangsa ini dari kekerasan seksual,” ungkapnya.

Presiden akan menugaskan menteri yang mewakili untuk membahas RUU TPKS bersama DPR. Jangka waktunya paling lama 60 hari, terhitung sejak surat dari pimpinan DPR diterima. ”Dengan ini kami selalu siap bila nantinya Presiden memerintahkan KemenPPPA untuk menyusun DIM,” tegas Bintang.

Dia berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar. Yakni mencakup segala pemikiran, serta menemukan kesepahaman di dalam setiap pasal. ”Lebih jauh kami berharap nantinya pembahasan benar-benar mencakup semua aspek penanganan kekerasan seksual, mulai dari pencegahan, penanganan, pemulihan, dan rehabilitasi,” pungkasnya.(JPG)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: RUU

Recent Posts

Tiga Tersangka TPPO Terancam 15 Tahun Penjara

Perkara tersebut kini telah dilimpahkan Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota ke Kejaksaan Negeri Sorong…

54 minutes ago

Definisi OAP Tak Perlu Diintervensi Pemerintah Pusat

Majelis rakyat Papua Provinsi Papua Tengah melalui  Ketua Pokja Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua…

2 hours ago

Sekolah Rakyat Terintegrasi 77 Merauke Masih Kekurangan Guru

Sekolah Rakyat Terintegrasi 77 Merauke masih mengalami kekurangan tenaga guru untuk mendukung proses belajar mengajar…

3 hours ago

Pemkab Merauke Siapkan Program Perumahan, Kawasan Kumuh Jadi Prioritas

Pemerintah Kabupaten Merauke memastikan program pembangunan perumahan bagi masyarakat akan terus dilakukan setiap tahun untuk…

4 hours ago

Pemprov Papua Selatan Dorong Pembangunan RS Vertikal Kemenkes

Pemerintah Provinsi Papua Selatan mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk membangun rumah sakit tipe…

5 hours ago

Pembangunan Gedung  MRP Papsel Masih Terkendala  Proses Hukum

Padahal, ketiga gedung kantor tersebut dibangun hampir bersamaan. Akibatnya, para pimpinan,  anggota dan secretariat MRP…

6 hours ago