

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Kementerian Agama, Agus Suryo Suripto / Sumber: ANTARA/HO-Kemenag)
JAKARTA–Pernikahan dini atau perkawinan anak di bawah umur kini menjadi masalah yang sangat serius, lantaran memiliki potensi merusak pembangunan sumber daya manusia di Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Kemenag, pemerintah menargetkan angka perkawinan anak turun hingga 8,74 persen pada 2024 dan 6,94 persen di 2030.
Hal itu disampaikan Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Kemenag, Agus Suryo Suripto dalam Seminar Cegah Kawin Anak di Magelang, Jawa Tengah.
Suryo juga menjelaskan untuk mencapai target tersebut, Kemenag memiliki program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).
Program tersebut digelar untuk memberikan pemahaman terkait pendidikan keluarga bagi kalangan remaja.
“BRUS ini merupakan tindakan kecil, namun kita harapkan akan berdampak besar bagi kemajuan bangsa. Tindakan kecil untuk dampak yang besar, kontribusi penting bagi kemajuan Indonesia,” ungkapnya.
Menurutnya, perkawinan anak merupakan salah satu persoalan serius. Perkawinan anak dapat berdampak negatif terhadap kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan anak.
“Perkawinan anak dapat menyebabkan stunting, putus sekolah, dan kekerasan dalam rumah tangga,” jelasnya.
Suryo berharap, program BRUS juga dapat memberi pemahaman kepada remaja tentang pentingnya menunda usia pernikahan dan menjaga kesehatan reproduksi.
Page: 1 2
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan bakal menindaklanjuti masalah rencana pengembangan lahan perkebunan Perusahaan Perkebunan Kelapa…
Di luar ruangannya, puluhan taksi konvensional (angkot) berwarna putih berbaris rapi di bawah bayang-bayang bangunan…
Peristiwa ini bermula ketika personel piket Polsek Kuala Kencana yang dipimpin Kanit Sabhara Ipda Eko…
Pihak rektorat Universitas Cenderawasih (Uncen) akhirnya memberikan respons terkait tuntutan kelompok mahasiswa yang menggelar aksi…
Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, memastikan pelayan publik berjalan optimal baik di sektor pendidikan dan…
Kepala Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan dari Menteri…