Categories: NASIONAL

Tarif Visa Kunjungan Sekali Jalan Naik

JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait tarif pelayanan keimigrasian.
Aturan itu membuat tarif Visa Kunjungan Sekali Perjalanan (paling lama 60 hari) mengalami kenaikan. Yakni dari USD 50 (Rp 718 ribu) menjadi Rp 2 juta. Kebijakan itu efektif berlaku pada Sabtu (16/4) lalu.

Tarif baru itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkum HAM Widodo Ekatjahjana menjelaskan sebelumnya tarif layanan keimigrasian itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2019. PMK yang baru, kata dia, mengatur tarif layanan yang belum terakomodir dalam PP 28 itu.

Dia menyebut layanan keimigrasian baru tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja. ”Dan harus diakomodasi tarifnya,” terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos, kemarin (17/4). ”Dari sisi visa, yang berubah hanya tarif visa kunjungan,” paparnya.

Sementara tarif layanan yang tidak tercantum dalam PMK tetap mengacu pada PP 28. Misalnya, taruf Visa on Arrival (VoA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan masih sama dengan sebelumnya. Yakni Rp 500 ribu per orang. ”Demikian pula (tarif) perpanjangannya, tidak berubah,” ujarnya.

Selain itu, PMK yang baru juga mengatur perubahan dan aturan baru tarif layanan izin tinggal. Baik itu tarif izin tinggal kunjungan (ITK) prainvestasi maupun izin tinggal terbatas (ITAS) tidak dalam rangka bekerja untuk rumah ke dua. Namun, keduanya belum diberlakukan lantaran pengajuan Visa Kunjungan prainvestasi dan VITAS untuk rumah kedua belum dibuka.

”ITAS rumah kedua ini layanan baru, sama dengan ITK untuk prainvestasi, tarif yang sudah berlaku hanya izin tinggal kunjungan masa berlaku 60 hari,” imbuhnya. Secara umum, kata Widodo, tarif yang sudah diberlakukan pasca keluarnya PMK baru itu hanya layanan Visa Kunjungan Sekali Perjalanan, Visa Kunjungan Wisata, serta Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan 60 hari. (tyo/JPG)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: NASIONAL

Recent Posts

Buka Prajabatan 522 Calon ASN, Bupati Lanny Jaya Minta Melayani dengan Hati

Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya secara resmi memulai pelaksanaan Diklat Prajabatan, Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS…

40 minutes ago

Benahi Layanan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pendidikan setempat mulai membenahi layanan pendidikan khusus menyusul rendahnya indeks…

2 hours ago

Amperamada Desak PSN di Tanah Papua Dihentikan

   Massa aksi datang menggunakan dua unit mobil pikap dengan membawa sejumlah atribut, di antaranya…

3 hours ago

RSJ Abepura Siapkan Rehabilitasi dan Pelatihan Kerja ODGJ

Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Abepura terus mendorong upaya kemandirian bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)…

5 hours ago

Sejarah, 13 Casis Lanud J.A. Dimara Lolos Pendidikan Tamtama TNI AU

Sebanyak 13 calon siswa (casis) yang dikirim melalui Lanud J.A. Dimara Merauke berhasil lolos seleksi…

6 hours ago

112 Tahun Injil di Skouw, Abisai Rollo Ajak Generasi Muda Setia kepada Tuhan

  Ibadah syukur yang berlangsung di Tugu Injil Pesisir Pantai Skouw, Kampung Skouw Yambe, tersebut…

7 hours ago