Categories: NASIONAL

Tarif Visa Kunjungan Sekali Jalan Naik

JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait tarif pelayanan keimigrasian.
Aturan itu membuat tarif Visa Kunjungan Sekali Perjalanan (paling lama 60 hari) mengalami kenaikan. Yakni dari USD 50 (Rp 718 ribu) menjadi Rp 2 juta. Kebijakan itu efektif berlaku pada Sabtu (16/4) lalu.

Tarif baru itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkum HAM Widodo Ekatjahjana menjelaskan sebelumnya tarif layanan keimigrasian itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2019. PMK yang baru, kata dia, mengatur tarif layanan yang belum terakomodir dalam PP 28 itu.

Dia menyebut layanan keimigrasian baru tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja. ”Dan harus diakomodasi tarifnya,” terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos, kemarin (17/4). ”Dari sisi visa, yang berubah hanya tarif visa kunjungan,” paparnya.

Sementara tarif layanan yang tidak tercantum dalam PMK tetap mengacu pada PP 28. Misalnya, taruf Visa on Arrival (VoA) atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan masih sama dengan sebelumnya. Yakni Rp 500 ribu per orang. ”Demikian pula (tarif) perpanjangannya, tidak berubah,” ujarnya.

Selain itu, PMK yang baru juga mengatur perubahan dan aturan baru tarif layanan izin tinggal. Baik itu tarif izin tinggal kunjungan (ITK) prainvestasi maupun izin tinggal terbatas (ITAS) tidak dalam rangka bekerja untuk rumah ke dua. Namun, keduanya belum diberlakukan lantaran pengajuan Visa Kunjungan prainvestasi dan VITAS untuk rumah kedua belum dibuka.

”ITAS rumah kedua ini layanan baru, sama dengan ITK untuk prainvestasi, tarif yang sudah berlaku hanya izin tinggal kunjungan masa berlaku 60 hari,” imbuhnya. Secara umum, kata Widodo, tarif yang sudah diberlakukan pasca keluarnya PMK baru itu hanya layanan Visa Kunjungan Sekali Perjalanan, Visa Kunjungan Wisata, serta Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan 60 hari. (tyo/JPG)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: NASIONAL

Recent Posts

Tiap Kampung Adat Punya Ciri Khas, Tidak Bisa Dijual Sembarangan

Sesekali, ketika lelah menyapa, beberapa mama berdiri, menggoyangkan tubuh mengikuti irama musik, tawa pecah seketika.…

10 hours ago

Kantor Dipalang, Pelayanan Dialihkan ke Rumah Pribadi

Kantor Distrik Sentani kembali dipalang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Kamis (23/4). Aksi…

12 hours ago

Berharap Ada Anak Selatan Papua Masuk Pembinaan Timnas Futsal

Seleksi dilakukan langsung Pelatih Kepala Timnas Futsal Putra Indonesia Hector Souto. Pelatih asal Spayol ini…

13 hours ago

BBPJN Tangani Longsor di Ruas Jalan Trans Papua Segmen Yetti-Mamberamo

Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Balai Jalan (PJN) Wilayah II pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional…

14 hours ago

KONI Audiens denan Gubernur Papsel Bahas Persiapan Pra-PON

Audiensi tersebut untuk membahas persiapan menghadapi Pra Pekan Olahraga Nasional (Pra-PON) sekaligus menyampaikan laporan persiapan…

15 hours ago

Respon Cepost Polres Jayapura Bongkar Pemalangan

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Jayapura Iptu Slamet…

16 hours ago