

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan sambutan disela-sela peluncuran GEBUK JUDOL (Gerakan Bareng Ungkap Judi Online) Ronde 3 di Jakarta, Kamis (1/10/2026). (Dok Kemkomdigi)
Menkomdigi: Kepatuhan Operator Baru 50–70 Persen
LOMBOK-Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut operator seluler belum sepenuhnya mematuhi ketentuan perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Hasil evaluasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menunjukkan tingkat kepatuhan operator masih berkisar antara 50 hingga 70 persen. Meutya mengatakan seluruh operator seluler sebenarnya telah menerapkan mekanisme perlindungan sisa kuota internet, termasuk akumulasi kuota yang belum terpakai atau rollover. Namun, pelaksanaannya masih belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Kalau disebut kepatuhannya, ya 50, 60, 70 persen dari para operator. Karena memang sudah melakukan, namun belum sepenuhnya,” kata Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (13/10).
Menurutnya, Kemkomdigi telah melakukan evaluasi terhadap penerapan kebijakan perlindungan sisa kuota internet. Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada masing-masing operator untuk menyesuaikan layanan dengan ketentuan yang berlaku.
Page: 1 2
Anthon mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung dan meminta Kapolri mengambil langkah hukum…
Plt Kepala Dinas Kesehatan Esau Rudianto Aibesa, S.KM. M.Kes menyatakan Dinas Kesehatan menyarankan masyarakat menggunakan…
Kebakaran tersebut dipicu dari vegetasi tumbuhan yang mengering karena musim kemarau. Penanganan Karhutla tersebut telah…
Pimpinan Cabang Bulog Merauke, Fajar Muhammad Dirgantara, menjelaskan, dari total beras yang didatangkan tersebut, sekitar…
Polda Papua Tengah resmi mengusulkan peningkatan status Polres Nabire dan Polres Mimika dari Kepolisian Resor…
Komandan Kodaeral X, Mayjen TNI (Mar) Sugianto, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama terjadi pada Selasa,…