Categories: NASIONAL

WHO Sudah Terbitkan Panduan Rapid Test Mandiri

Kemenkes Masih Kaji dengan Ahli

JAKARTA – Badan Kesehatan Dunia atau WHO sudah mengeluarkan panduan rapid tes Covid-19 untuk pengujian secara mandiri. Namun sepertinya ini belum bisa segera diterapkan di Indonesi. Sebab, pemerintah belum memiliki regulasi untuk mengatur tes mandiri ini.

Menurut WHO, tes mandiri adalah tes bisa dilakukan oleh individu di mana pun. Mereka akan mengumpulkan spesimennya lalu melakukan tes dan mengartikan secara mandiri hasil tes tersebut. Syarat melakukan tes mandiri ini adalah alat yang digunakan sensitifitasnya lebih dari 80 persen. Dengan adanya tes mandiri maka tes Covid-19 lebih merata.

Kemarin Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyatakan saat ini masih dilakukan pembahasan dengan para ahli. Untuk itu rapid test Covid-19 masih sesuai dengan aturan lama. Yakni tetap dilakukan di laboratorium atau fasilitas kesehatan. ”Testing saat ini dilakukan oleh tenaga kesehatan,” ujarnya.

Nadia juga menjelaskan dengan pemeriksaan antigen angka positivity ratenya hanya 5 hingga 8 persen. Sementara jika menggunakan PCR dapat mendeteksi lebih sensitif. Angka positivity rate tes PCR hingga 40 persen. Sementara untuk mengukur laju penularan diukur dari pemeriksaan diagnosis. Bukan dari skrining.

Sementara itu kasus Covid-19 di Indonesia, belakangan cenderung melandai. Februari lalu dianggap sebagai puncak dari varian omicron. Namun ini belum berarti Indonesia sudah meninggalkan era pandemi Covid-19. Hal tersebut ditegaskan Nadia dalam kesempatan yang sama. “Tapi dengan banyaknya tren indikator yang menunjukkan hal positif, kita sudah siapkan langkah menuju endemi,” katanya.

Lebih lanjut, dari pandemi ke endemi dibutuhkan transisi. Ada tahapan yang harus dilalui, yakni pengendalian pandemi. Sedankan di Indonesia, angka kasus harian dan kematian masih tinggi serta keterisian rumah sakit masih 20 persen. “Laju penularan masih terjadi dan pandemi belum terkendali,” ungkap Nadia.

Untuk disebut terkendali, Nadia menyebutkan bahwa laju penularan harusnya kurang dari 1. Sementara positivity rate dan tingkat perawatan di rumah sakit dibawah 5 persen. Untuk case fatality ratenya harus kurang dari 3 persen. Lalu transmisi lokal harus pada level 1. “Kondisi ini harus terjadi dalam waktu tertentu. Missal enam bulan,” tuturnya.

Dia menegaskan pemerintah tidak terburu-buru untuk memutuskan perubahan status dari pandemi ke endemi. Endemi bukan berarti kasus akan hilang.

Dirut RSPI Sulianti Saroso Mohammad Syahril mengatakan keterisian rumah sakit semakin turun. Di RSPI Sulianti Saroso sendiri angka keterisian rumah sakit sudah mencapai 18 persen. “Itu pun terus turun,” ujarnya. (lyn/JPG)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: PANDEMI

Recent Posts

Pembelian BBM Subsidi Bakal Dibatasi!

Salah satu poin yang disiapkan dalam rancangan instruksi kepala daerah adalah pembatasan jumlah pembelian BBM…

6 hours ago

Tiga Unit Pelayanan Makan Bergizi Gratis di Mimika Masih Disuspen

Kepala BGN Regional Papua Tengah Nalen Situmorang mengonfirmasi bahwa tiga SPPG yang berstatus suspen tersebut…

7 hours ago

Jurnalis Desak Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Krakatau Diperpanjang

Aksi damai ini digelar bertepatan dengan hari kedelapan berjalannya operasi pencarian dan pertolongan (SAR). Keheningan…

8 hours ago

Ketika Sekolah Formal Tak Lagi Terjangkau, PKBM Menjadi Pintu Kedua

Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) tahun 2023 menunjukkan, sebanyak 152.319 anak di…

9 hours ago

Pemkab Jayapura Mulai Tertibkan Legalitas Bangunan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, mengatakan…

10 hours ago

Kapal Foi Moi Didorong Jadi Penggerak Wisata Danau Sentani

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Irwanto F. Halitopo, mengatakan keberadaan kapal tersebut memiliki peluang untuk…

11 hours ago