Categories: NASIONAL

Empat Diperpanjang, Delapan RUU Disahkan

JAKARTA-Pembahasan empat rancangan undang-undang (RUU) akan diperpanjang. Dengan masa sidang tak sampai sepekan lagi, dewan menilai waktunya tidak cukup memadai. Hal itu disepakati DPR dalam rapat paripurna kemarin (15/2).

Empat RUU tersebut adalah revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Praktik Psikologi, RUU tentang Hukum Acara Perdata, dan RUU tentang Penanggulangan Bencana.

Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus menyatakan, pimpinan telah menerima laporan dari komisi yang membahas RUU itu. Berdasar laporan dari pimpinan Komisi II, Komisi III, Komisi VIII, dan Komisi X DPR pada rapat konsultasi, mereka meminta perpanjangan waktu pembahasan keempat RUU.

’’Apakah kita bisa menyetujui perpanjangan waktu pembahasan empat RUU itu sampai dengan masa persidangan yang akan datang?’’ kata Sekjen Partai Golkar tersebut, disambut persetujuan dari para legislator.

Selain perpanjangan, kemarin dewan juga mengesahkan delapan UU. Yakni, UU Keolahragaan dan tujuh UU provinsi. Perinciannya, UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.

Pengesahan ketujuh UU provinsi diapresiasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dia menjelaskan, tujuh UU provinsi itu bukan untuk membentuk daerah baru, melainkan dasar hukum baru yang lebih relevan.

Pasalnya, di antara provinsi tersebut, banyak yang mengacu pada regulasi lama. Misalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi. ’’Sesuai aturan UU, satu provinsi itu adalah satu UU, bukan gabungan. Sekarang kan situasinya berbeda,’’ ujarnya.

Pengesahan itu, lanjut Tito, akan memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi produk hukum turunan di daerah. Misalnya, peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. UU tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi daerah otonom baru. Di antaranya, Minahasa Utara dan Minahasa Selatan yang sebelumnya tidak tercantum dalam aturan lama. (far/c18/bay/JPG)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: RUU

Recent Posts

Lantai Jembatan Banyak Lubang, Terkesan Kumuh dengan Coretan dan Sampah

Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai.  Arus lalu lintas…

13 hours ago

Wali Kota Ajak Perangi Segala Bentuk Perjudian

   Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…

20 hours ago

Tabrak Truk Semen, Pengendara Motor Tewas di Ring Road

Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…

21 hours ago

Komnas HAM Diminta Selidiki Kasus Tiga Warga Sipil

Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…

1 day ago

Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…

2 days ago

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

2 days ago