Categories: NASIONAL

Empat Diperpanjang, Delapan RUU Disahkan

JAKARTA-Pembahasan empat rancangan undang-undang (RUU) akan diperpanjang. Dengan masa sidang tak sampai sepekan lagi, dewan menilai waktunya tidak cukup memadai. Hal itu disepakati DPR dalam rapat paripurna kemarin (15/2).

Empat RUU tersebut adalah revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Praktik Psikologi, RUU tentang Hukum Acara Perdata, dan RUU tentang Penanggulangan Bencana.

Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus menyatakan, pimpinan telah menerima laporan dari komisi yang membahas RUU itu. Berdasar laporan dari pimpinan Komisi II, Komisi III, Komisi VIII, dan Komisi X DPR pada rapat konsultasi, mereka meminta perpanjangan waktu pembahasan keempat RUU.

’’Apakah kita bisa menyetujui perpanjangan waktu pembahasan empat RUU itu sampai dengan masa persidangan yang akan datang?’’ kata Sekjen Partai Golkar tersebut, disambut persetujuan dari para legislator.

Selain perpanjangan, kemarin dewan juga mengesahkan delapan UU. Yakni, UU Keolahragaan dan tujuh UU provinsi. Perinciannya, UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.

Pengesahan ketujuh UU provinsi diapresiasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dia menjelaskan, tujuh UU provinsi itu bukan untuk membentuk daerah baru, melainkan dasar hukum baru yang lebih relevan.

Pasalnya, di antara provinsi tersebut, banyak yang mengacu pada regulasi lama. Misalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi. ’’Sesuai aturan UU, satu provinsi itu adalah satu UU, bukan gabungan. Sekarang kan situasinya berbeda,’’ ujarnya.

Pengesahan itu, lanjut Tito, akan memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi produk hukum turunan di daerah. Misalnya, peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. UU tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi daerah otonom baru. Di antaranya, Minahasa Utara dan Minahasa Selatan yang sebelumnya tidak tercantum dalam aturan lama. (far/c18/bay/JPG)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: RUU

Recent Posts

OPD Diingatkan Jangan Kerja Ketika Injury Time

Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…

1 day ago

Selecao Wajib Waspadai Singa Atlas

Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…

1 day ago

Gunakan Sebo Buff, Delapan Anggota OPM Cium Merah Putih

Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…

1 day ago

Disosialisasikan, Rencana Pembangunan Bandar Antariksa Mendapat Dukungan

Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…

1 day ago

Pendistribusian BBM Diawasi Polisi

Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…

1 day ago

Belum Ada Razia Lagi, Kendaraan Modifikasi Tangki Kembali Ikut Antrian Pengisian BBM

Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…

1 day ago