Categories: NASIONAL

Empat Diperpanjang, Delapan RUU Disahkan

JAKARTA-Pembahasan empat rancangan undang-undang (RUU) akan diperpanjang. Dengan masa sidang tak sampai sepekan lagi, dewan menilai waktunya tidak cukup memadai. Hal itu disepakati DPR dalam rapat paripurna kemarin (15/2).

Empat RUU tersebut adalah revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Praktik Psikologi, RUU tentang Hukum Acara Perdata, dan RUU tentang Penanggulangan Bencana.

Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus menyatakan, pimpinan telah menerima laporan dari komisi yang membahas RUU itu. Berdasar laporan dari pimpinan Komisi II, Komisi III, Komisi VIII, dan Komisi X DPR pada rapat konsultasi, mereka meminta perpanjangan waktu pembahasan keempat RUU.

’’Apakah kita bisa menyetujui perpanjangan waktu pembahasan empat RUU itu sampai dengan masa persidangan yang akan datang?’’ kata Sekjen Partai Golkar tersebut, disambut persetujuan dari para legislator.

Selain perpanjangan, kemarin dewan juga mengesahkan delapan UU. Yakni, UU Keolahragaan dan tujuh UU provinsi. Perinciannya, UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.

Pengesahan ketujuh UU provinsi diapresiasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dia menjelaskan, tujuh UU provinsi itu bukan untuk membentuk daerah baru, melainkan dasar hukum baru yang lebih relevan.

Pasalnya, di antara provinsi tersebut, banyak yang mengacu pada regulasi lama. Misalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi. ’’Sesuai aturan UU, satu provinsi itu adalah satu UU, bukan gabungan. Sekarang kan situasinya berbeda,’’ ujarnya.

Pengesahan itu, lanjut Tito, akan memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi produk hukum turunan di daerah. Misalnya, peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. UU tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi daerah otonom baru. Di antaranya, Minahasa Utara dan Minahasa Selatan yang sebelumnya tidak tercantum dalam aturan lama. (far/c18/bay/JPG)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: RUU

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

8 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

16 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

17 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

19 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

20 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

21 hours ago