

Menpora Zainuddin Amali (kanan) menyerahkan pandangan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, saat Paripurna DPR RI ke-15 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/22). Paripurna membahas Pembicaraan Tingkat II / pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang Provinsi dan RUU Keolahragaan. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS
JAKARTA-Pembahasan empat rancangan undang-undang (RUU) akan diperpanjang. Dengan masa sidang tak sampai sepekan lagi, dewan menilai waktunya tidak cukup memadai. Hal itu disepakati DPR dalam rapat paripurna kemarin (15/2).
Empat RUU tersebut adalah revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Praktik Psikologi, RUU tentang Hukum Acara Perdata, dan RUU tentang Penanggulangan Bencana.
Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus menyatakan, pimpinan telah menerima laporan dari komisi yang membahas RUU itu. Berdasar laporan dari pimpinan Komisi II, Komisi III, Komisi VIII, dan Komisi X DPR pada rapat konsultasi, mereka meminta perpanjangan waktu pembahasan keempat RUU.
’’Apakah kita bisa menyetujui perpanjangan waktu pembahasan empat RUU itu sampai dengan masa persidangan yang akan datang?’’ kata Sekjen Partai Golkar tersebut, disambut persetujuan dari para legislator.
Selain perpanjangan, kemarin dewan juga mengesahkan delapan UU. Yakni, UU Keolahragaan dan tujuh UU provinsi. Perinciannya, UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.
Pengesahan ketujuh UU provinsi diapresiasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dia menjelaskan, tujuh UU provinsi itu bukan untuk membentuk daerah baru, melainkan dasar hukum baru yang lebih relevan.
Pasalnya, di antara provinsi tersebut, banyak yang mengacu pada regulasi lama. Misalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi. ’’Sesuai aturan UU, satu provinsi itu adalah satu UU, bukan gabungan. Sekarang kan situasinya berbeda,’’ ujarnya.
Pengesahan itu, lanjut Tito, akan memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi produk hukum turunan di daerah. Misalnya, peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. UU tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi daerah otonom baru. Di antaranya, Minahasa Utara dan Minahasa Selatan yang sebelumnya tidak tercantum dalam aturan lama. (far/c18/bay/JPG)
Pemerintah Kabupaten Keerom mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan permanen maupun semipermanen yang berdiri…
Fase grup kini hanya menyisakan 1 pertandingan, sekaligus menjadi partai penentu puncak klasemen. Persipura akan…
Bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan terjadi di kawasan tersebut mengakibatkan aparat kepolisian terpaksa…
Meski sempat terjadi negosiasi antara demonstran dan pihak kepolisian, namun tidak mendapat titik temu. Aparat…
Kepada Cenderawasih Pos, Lenius selaku Negosiator Somap USTJ mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan pihaknya sebagai…
Kasus pembacokan yang terjadi di pertengahan Jalan Kampung Dagimon ini sempat menggegerkan warga Kota Kepi.…