

SOLO-Puluhan perkawinan dini terjadi di Wonogiri sepanjang 2025. Hal itu diketahui dari data perkara dispensasi kawin yang diterima Pengadilan Agama (PA) Wonogiri. Dimana sepanjang 2025 ada puluhan perkara yang diterima PA Wonogiri.”Di 2025 ada 58 perkara dispensasi kawin yang masuk,” ujar Humas PA Wonogiri Alfajar Nugraha mewakili Ketua PA Wonogiri Nur Hamid, Senin (12/1/2025).Alasan dispensasi kawin mayoritas karena anak hamil duluan.
Selain itu, imbuh Fajar, pihaknya juga pernah menemukan adanya perkara karena anak di bawah umur sudah tinggal bersama satu atap. “Artinya dari pihak keluarga sudah membiarkan mereka tinggal bersama dalam waktu beberapa bulan. Mungkin tradisi tunggon (menunggui anak sebelum akhirnya menikah) itu,” kata dia.
Alasan lainnya, ada juga yang digerebek warga sehingga warga mendesak untuk dilakukan pernikahan. Itu menurut Fajar juga menjadi pengaruh diajukannya dispensasi kawin. Berdasarkan catatan radarsolo.jawapos.com, perkara dispensasi kawin pada 2024 ada 94 perkara.Angka perkara dispensasi kawin turun 36 perkara. “Turun jauh, hampir separo,” kata dia.
Page: 1 2
Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai. Arus lalu lintas…
Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…
Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…