Categories: NASIONAL

Hal-hal yang Membatalkan Puasa Menurut Hadis Rasulullah

Lentera Ramadan

BULAN suci, umat Islam kembali diingatkan tentang pentingnya memahami hal-hal yang membatalkan puasa Ramadan agar ibadah yang dijalankan tidak sia-sia. Dalam sebuah tausiyah yang beredar di YouTube, penceramah menegaskan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan juga menjaga diri dari perbuatan yang dapat mengurangi bahkan membatalkan pahala.

Penjelasan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa Ramadan tersebut merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muhammad. Dalam hadis riwayat Sahih Bukhari nomor 1904 disebutkan bahwa puasa adalah perisai. Artinya, puasa menjadi benteng bagi seorang Muslim untuk menahan diri dari perkataan kotor dan tindakan bodoh.

Dalam hadis tersebut dijelaskan, apabila seseorang yang berpuasa dihina atau dicela, maka hendaknya ia berkata, “Saya sedang berpuasa.” Pesan ini menunjukkan bahwa puasa bukan hanya ibadah fisik, tetapi juga spiritual. Puasa menjadi sarana pendidikan karakter. Menahan emosi, menjaga lisan, dan mengontrol sikap termasuk bagian dari kesempurnaan ibadah Ramadan. Tanpa pengendalian diri, pahala puasa bisa berkurang meski secara hukum tetap sah.

Bagi perempuan Muslimah, keluarnya darah haid atau nifas juga termasuk yang membatalkan puasa. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah dan tercantum dalam Sahih Muslim nomor 58, disebutkan bahwa perempuan yang mengalami haid atau nifas diwajibkan mengganti puasa di hari lain.

Namun, berbeda dengan salat yang ditinggalkan saat haid, ibadah tersebut tidak perlu diganti. Ketentuan ini merupakan syariat yang telah ditetapkan dan menjadi bentuk keringanan bagi perempuan. Karena itu, penting bagi Muslimah memahami kondisi tubuhnya agar dapat menentukan kewajiban qadha puasa dengan tepat.

Selain makan dan minum, sengaja muntah juga termasuk pembatal puasa. Dalam hadis riwayat Sunan Tirmidzi nomor 653 dijelaskan bahwa seseorang yang muntah dengan sengaja wajib mengganti puasanya. Sebaliknya, jika muntah terjadi tanpa disengaja, maka puasanya tetap sah dan tidak perlu diqadha. Perbedaan antara sengaja dan tidak sengaja menjadi kunci dalam menentukan hukum sah atau batalnya puasa.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Persiker Keerom Sowan ke Rumah Jokowi

Persiker merupakan juara Liga 4 zona Papua dan menjadi wakil Papua pada seri nasional. Mereka…

4 minutes ago

47 Jemaah Calon Haji Dilepas, Bupati Titip Sejumlah Pesan

Dari 47 CHJ, terdiri dari 18 laki-laki dan 29 perempuan. Jemaah tertua atas nama Kislam…

33 minutes ago

Hadiri Rakernas di Solo, NPCI Papua Berkomitmen Sumbang Atlet untuk Indonesia

Ketua NPCI Papua, Jayakusuma menghadiri rapat kerja nasional (Rakernas) NPCI Pusat di Kota Solo, Jawa…

1 hour ago

Kemenhaj Dorong Percepatan Embarkasi Mandiri di Papua

Pemerintah Provinsi Papua menegaskan komitmen kuat dalam menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M.…

2 hours ago

PPN Ditanggung Negara, Harga Tiket Pesawat Ekonomi Turun hingga 11 Persen

Pemerintah merespons cepat dampak kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur) dengan menerbitkan kebijakan strategis melalui…

2 hours ago

14 Juta Hektare Sagu Papua Belum Dimaksimalkan

Pemerintah Provinsi Papua terus mendorong pengembangan komoditas sagu sebagai pangan lokal unggulan. Potensi hutan sagu…

3 hours ago