Categories: NASIONAL

Hal-hal yang Membatalkan Puasa Menurut Hadis Rasulullah

Lentera Ramadan

BULAN suci, umat Islam kembali diingatkan tentang pentingnya memahami hal-hal yang membatalkan puasa Ramadan agar ibadah yang dijalankan tidak sia-sia. Dalam sebuah tausiyah yang beredar di YouTube, penceramah menegaskan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan juga menjaga diri dari perbuatan yang dapat mengurangi bahkan membatalkan pahala.

Penjelasan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa Ramadan tersebut merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muhammad. Dalam hadis riwayat Sahih Bukhari nomor 1904 disebutkan bahwa puasa adalah perisai. Artinya, puasa menjadi benteng bagi seorang Muslim untuk menahan diri dari perkataan kotor dan tindakan bodoh.

Dalam hadis tersebut dijelaskan, apabila seseorang yang berpuasa dihina atau dicela, maka hendaknya ia berkata, “Saya sedang berpuasa.” Pesan ini menunjukkan bahwa puasa bukan hanya ibadah fisik, tetapi juga spiritual. Puasa menjadi sarana pendidikan karakter. Menahan emosi, menjaga lisan, dan mengontrol sikap termasuk bagian dari kesempurnaan ibadah Ramadan. Tanpa pengendalian diri, pahala puasa bisa berkurang meski secara hukum tetap sah.

Bagi perempuan Muslimah, keluarnya darah haid atau nifas juga termasuk yang membatalkan puasa. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah dan tercantum dalam Sahih Muslim nomor 58, disebutkan bahwa perempuan yang mengalami haid atau nifas diwajibkan mengganti puasa di hari lain.

Namun, berbeda dengan salat yang ditinggalkan saat haid, ibadah tersebut tidak perlu diganti. Ketentuan ini merupakan syariat yang telah ditetapkan dan menjadi bentuk keringanan bagi perempuan. Karena itu, penting bagi Muslimah memahami kondisi tubuhnya agar dapat menentukan kewajiban qadha puasa dengan tepat.

Selain makan dan minum, sengaja muntah juga termasuk pembatal puasa. Dalam hadis riwayat Sunan Tirmidzi nomor 653 dijelaskan bahwa seseorang yang muntah dengan sengaja wajib mengganti puasanya. Sebaliknya, jika muntah terjadi tanpa disengaja, maka puasanya tetap sah dan tidak perlu diqadha. Perbedaan antara sengaja dan tidak sengaja menjadi kunci dalam menentukan hukum sah atau batalnya puasa.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Sekolah Dukung Larangan Anak Miliki Akun Media Sosial

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti…

3 hours ago

Kasus Ini Bukan Sekadar Kehilangan Anggota Keluarga, Tapi Simbol Ketidakadilan

Kisah itu kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan…

4 hours ago

Pelatihan Komputer Gratis, Berkat Besar bagi Jemaat

Sekretaris Yayasan Bengkel Kerja Papua, Reinhart Ramandei, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya yayasan…

5 hours ago

Kapolres Jayapura Pastikan Hoaks

“Dalam hari ini saya tegaskan bahwa Polres Jayapura tidak pernah meminta bantuan sepeser pun kepada…

6 hours ago

Kebakaran Satu Unit Rumah Di Doyo, Diduga Akibat Korsleting

Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali mengatakan, berdasarkan pengamatan petugas dilapangan serta pemotretan di…

7 hours ago

Di Kotaraja Istri Nekat Siram Bensin dan Bakar Suami Sendiri

Berdasarkan keterangan saksi yang juga merupakan keluarga korban Maklon (31) mengatakan korban saat ini sudah…

8 hours ago