Categories: NASIONAL

Tjahjo: ASN Tetap Dilarang Cuti

Inmendagri Baru, Vaksinasi Dosis Lengkap Jadi Syarat Perjalanan

JAKARTA-Menteri dalam negeri telah menerbitkan Instruksi Nomor 66 Tahun 2021 sebagai tindak lanjut penghapusan penyeragaman PPKM level 3. Dalam aturan baru itu tidak lagi diatur larangan cuti bagi ASN/BUMN serta libur sekolah. Kendati demikian, larangan cuti atau libur selama Nataru tetap berlaku, terutama bagi ASN.

Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal mengatakan, ketentuan libur dan cuti memang dikeluarkan dari aturan baru pengganti Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 itu. Sebagai gantinya, ketentuan tersebut diserahkan ke masing-masing lembaga. Untuk ASN misalnya, akan diatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kemudian, libur sekolah akan diatur melalui kebijakan Kemendikbudristek. Begitu pula dengan pegawai swasta dan BUMN. ’’Akan dikeluarkan oleh Kemenaker dan Kementerian BUMN,’’ ujar Safrizal kemarin (10/12).

Saat dikonfirmasi, Men PAN-RB Tjahjo Kumolo menegaskan, meski aturan itu dikeluarkan dari inmendagri, ASN tetap dilarang cuti selama Nataru. Pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021. ’’Pelarangan cuti tetap diberlakukan. Sehingga Men PAN-RB tidak perlu membuat aturan baru (pasca terbitnya Inmendagri 66/2021),’’ ujarnya kepada Jawa Pos.

Tjahjo menegaskan, aturan tersebut berlaku secara nasional. Sehingga, apa pun status level daerahnya, semua PNS dilarang cuti saat Nataru. ’’Walaupun (PPKM) level 1, ASN dan keluarganya tetap dilarang cuti,’’ tuturnya. Politikus senior PDIP tersebut menyarankan ASN untuk berlibur dan beribadah di rumah saja.

Dalam inmendagri baru, pemerintah mengatur sejumlah pengetatan aktivitas mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Untuk perjalanan antarwilayah, masyarakat wajib sudah melakukan vaksinasi lengkap dan tes antigen yang berlaku selama 1 x 24 jam.

Kemudian, untuk perayaan tahun baru, pemerintah melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Termasuk di pusat perbelanjaan atau mal. Meski demikian, pusat perbelanjaan masih boleh beroperasi secara terbatas dengan kapasitas maksimal 75 persen pada pukul 09.00-22.00.

Untuk tempat wisata, pemerintah memperbolehkan dengan kapasitas maksimal 75 persen, melarang perayaan, serta mewajibkan pemenuhan protokol kesehatan. Selain itu, pengelola wajib menerapkan ketentuan ganjil genap bagi kendaraan pengunjung.    

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan hal yang sama. Dia mengajak masyarakat yang belum menerima vaksin untuk segera mendapatkannya. Sebab, pemerintah akan memberlakukan vaksinasi dosis lengkap bagi pelaku perjalanan. Baik untuk perjalanan antarkabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi maupun di luar wilayah aglomerasi. (far/dee/c17/bay/JPG)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: ASN

Recent Posts

Pembelian BBM Subsidi Bakal Dibatasi!

Salah satu poin yang disiapkan dalam rancangan instruksi kepala daerah adalah pembatasan jumlah pembelian BBM…

6 hours ago

Tiga Unit Pelayanan Makan Bergizi Gratis di Mimika Masih Disuspen

Kepala BGN Regional Papua Tengah Nalen Situmorang mengonfirmasi bahwa tiga SPPG yang berstatus suspen tersebut…

7 hours ago

Jurnalis Desak Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Krakatau Diperpanjang

Aksi damai ini digelar bertepatan dengan hari kedelapan berjalannya operasi pencarian dan pertolongan (SAR). Keheningan…

8 hours ago

Ketika Sekolah Formal Tak Lagi Terjangkau, PKBM Menjadi Pintu Kedua

Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) tahun 2023 menunjukkan, sebanyak 152.319 anak di…

9 hours ago

Pemkab Jayapura Mulai Tertibkan Legalitas Bangunan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, mengatakan…

10 hours ago

Kapal Foi Moi Didorong Jadi Penggerak Wisata Danau Sentani

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura, Irwanto F. Halitopo, mengatakan keberadaan kapal tersebut memiliki peluang untuk…

11 hours ago