“Sampai saat ini proses penyelidikan di
KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima
KPK,” ucap Ali Fikri di Gedung
KPK, Jakarta, Senin (6/11).
Ali masih enggan mengungkap status
Eddy Hiariej apakah sudah menyandang tersangka dalam kasus tersebut. Ia menyebut,
KPK masih akan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penerimaan gratifikasi terhadap
Eddy Hiariej.
“Kebijakan di
KPK semua perkara pelakukan sama, artinya kami akan publikasikan, dan kami akan umumkan pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka, ketika proses penyelidikan itu cukup artinya bahwa kami masih membutuhkan proses-proses dan kami membutuhkan syrat-syarat formilnya untuk proses administrasinya, termasuk alat bukti yang kami peroleh ketika proses penyelidikan,” tegas Ali.
Juru bicara
KPK bidang penindakan ini menyebut, pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti dugaan kasus tersebut.
“Sudah selesai dalam proses penyelidikannya, tetapi sekali lagi sama dengan perkara-perkara lainnya, kami akan umumkan nama-nama tersangkanya ketika proses penyidikan itu cukup,” ujar Ali.
Dalam proses penyelidikan,
KPK sudah memerikaa
Wamenkumham Eddy Hiariej, pada Jumat (28/7) lalu. Ia didalami soal dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.
Sebagaimana diketahui,
Eddy Hiariej dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke
KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. Bahkan, belakangan beredar kabar Eddy bertemu pengusaha Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yang diduga membahas persoalan PT Citra Lampia Mandiri (CLM). (*)